Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 63 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
“Pelayaran Nasional Indonesia” Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.997.874.185.088,93 (dua triliun sembilan ratus
sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh
empat juta seratus delapan puluh lima ribu delapan
puluh delapan rupiah sembilan puluh tiga sen).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia berupa:

  • Kapal . . .

---

- Kapal Motor Dorolonda yang pengadaannya
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar
Rp660.866.454.618,00 (enam ratus enam puluh
miliar delapan ratus enam puluh enam juta empat
ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan
belas rupiah).

- Kapal Motor Nggapulu yang pengadaannya
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar
Rp721.271.508.170,93 (tujuh ratus dua puluh satu
miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus
delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah sembilan
puluh tiga sen).

- Kapal Motor Labobar yang pengadaannya bersumber
dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002/2003 sebesar
Rp629.209.522.400,00 (enam ratus dua puluh
sembilan miliar dua ratus sembilan juta lima ratus
dua puluh dua ribu empat ratus rupiah).

- Kapal Motor Gunung Dempo yang pengadaannya
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar
Rp986.526.699.900,00 (sembilan ratus delapan
puluh enam miliar lima ratus dua puluh enam juta
enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,