Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
1. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk
kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan,
pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi
kebutuhan dasar setiap warga negara.
1. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang,
perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau
pelayanan sosial.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang sosial.
### Pasal 2 . . .
---
