Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 63 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi
penerimaan dari:
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
- Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
- Jasa Penggandaan, Reproduksi dan Transkripsi;
- Jasa Penerjemahan Arsip;
- Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
- Jasa Pembenahan Arsip;
- Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan untuk
Organisasi atau Lembaga;
- Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem
Kearsipan;
- Jasa Penyimpanan Arsip;
- Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
- Penjualan Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip.

(2) Jenis . . .

---

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
huruf f, huruf g, dan huruf h tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.

(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4553), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

,

ttd.

---