Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 63 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
pengangkutan Penumpang Djakarta yang ditetapkaniferumlterdasarkan- Peiaturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000
Pengangkutantentang Perusahaan Umum (Perum)
Penumpang Djakarta.

Pasal 2

modal negara(1) Nilai penambahan penyertaan - 1 sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
npt0s.8o9.300.016,00(seratustigamiliardelapan juta tiga ratus ribu enam ratus enam puluh sembilan
belas ruPiah).
(2\ Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksudpadaayat(1)berasaldaripengalihanbarang perhubungan dengan milik ,r.g^i" prd. Kementerian
rincian:
- 10 (sepuluh) unit Bus Besar program Bus Rapid Piltu Transii (BRTj Tipe Euro II Engine Model 2 (dua)
dengan' nilai Rp10.g7g.100.000,00 (sepuluh miliar juta seratus ratus tutuh puluh sembilan ""*bil.r, ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O13; dan
delapan) unit Bus- Besar program b. 78 (tujuh puluh Aglomerasi Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Pilty
dengan nilai hpg2.ggo.2oo.016,00 (sembilan puluh juta dua dua miliar delapan ratus sembilan puluh
ratus ribu enam belas rupiah) yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2014'

Pasal 3

tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
diundangkan.
Agar...

---

t,',35f;
R E P u J,-T': * . r, o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,

'7D a
filu"rr.r. Djaman I