Langsung ke konten

PENAMBAHAN PEI\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 63 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negai'a Republik Indonesia melakukan periambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1999 tentang Penyertaan Modal Negara. Republik Indonesia
Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Rangka Pengemb€rngan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan peiryertaan nrodal negara seb.agaimana

climaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.5O0.OO0.0O0.OO0,O0 (satu triliun lima ratui miliar
rl.piah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumb.er dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrggaran 2O2O
sebagairnana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur d-an Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 043203 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

Djaman

SK No 043204 A