Negai'a Republik Indonesia melakukan periambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1999 tentang Penyertaan Modal Negara. Republik Indonesia
Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Rangka Pengemb€rngan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
PENAMBAHAN PEI\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan peiryertaan nrodal negara seb.agaimana
climaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.5O0.OO0.0O0.OO0,O0 (satu triliun lima ratui miliar
rl.piah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumb.er dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrggaran 2O2O
sebagairnana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur d-an Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 043203 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
Djaman
SK No 043204 A
