(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
(21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri
maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh
instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
Diberhentikan Sementara dan gajinya masih
dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- Hakim Ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan f atau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan .
SK No 106525 A
---
PRESIDEN
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri
atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak
Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan
Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
c.Ketua...
SK No 106526 A
---
PRESIDEN
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali
Hakim Ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai administrasi
Prajurit TNI.
(7) Pensiunan . .
SK No 106527 A
---
PRESIDEN
-7
(71 Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota
Polri.
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 terdiri atas:
- Penerima Pensiun JandalDuda atau Anak dari PNS
yang Meninggal Dunia atau Tewas;
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari
Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas
yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari
Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara
yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan
Anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(9) Penerima...
SK No 106528 A
---
PRESIDEN
(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
N e derland Indone sis ch Le g er / Koninklij k Maine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau
Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI
yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam
dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan
Istri/Suami dan Anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima
! Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau
Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri
yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam
dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan
Istri/Suami dan Anak; dan
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(10) Penerima...
SK No 106529 A
---
PRESIDEN
(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) termasuk:
- JandalDuda, Anak, atau Orang Tua Penerima
Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda
PNS;
- JandalDuda atau Anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga
sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/duda PNS;
- Warakawr.rri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima
gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur/ tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun
Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.