Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DILAPANGAN PERIKANAN LAUT, KEHUTANAN DAN KARET RAKYAT KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I

PP No. 64 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

(1) Pemerintah Daerah Swatantra tingkat I, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pemerintah Daerah, menyelenggarakan penyuluhan teknis dan teknologis di lapangan perikanan laut dan penyuluhan tentang teknik perusahaan perikanan laut.
(2) Penyuluhan termaksud dalam ayat (1) didasarkan atas penyelidikan- penyelidikan ilmiah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Daerah wajib membantu Pemerintah Pusat dalam penyelidikan ilmiah tersebut.

Pasal 2

Untuk memperkembangkan masyarakat nelayan ke arah otoaktivitet dan untuk melancarkan persediaan bahan-bahan dan alat-alat perikanan laut, maka Pemerintah Daerah menganjurkan berdirinya organisasi-organisasi nelayan dan mengawasi dan membimbing organisasi-organisasi itu.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam "Organisasi pengambilan Lokan Mutiara, Teripang dan Bunga Karang" (Stbl. 1916 No. 157) dan pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Pemerintah Daerah berhak mengadakan peraturan mengenai perikanan laut yang dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA dalam wilayahnya.
Pasal 4…

Pasal 4

Pemberian izin perikanan laut yang berdasarkan "Ordonansi Perikanan Pantai" (Stbl. 1927 No. 144) diperlukan oleh perusahaan perikanan yang seluruh atau sebagian dari modalnya merupakan penaman modal asing ataupun yang mempergunakan tenaga asing dalam perusahaannya tetap menjadi kekuasaan Menteri Pertanian.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan kursus-kursus perikanan laut tingkatan mantri dan tingkatan pengamat perikanan laut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan latihan-latihan jurumudi dan juru-motor-kapal kapal-kapal perikanan laut, dan mengadakan klas- klas pendidikan masyarakat perikanan laut, satu dan lain dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.

Pasal 6

Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik dan dokumentasi mengenai perikanan laut dalam wilayahnya dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.

Pasal 7

(1) Dengan tidak mengurangi hak kewenangan tugas dan kewajiban yang telah dijalankan oleh Daerah tingkat II, Pemerintah Daerah mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dalam lingkungannya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2) Apabila...

(2) Apabila dalam lingkungan wilayah Daerah Swatantra tingkat I atau tingkat II terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan pelelangan ikan diserahkan kepada organisasi termaksud dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Maksimum bea pelelangan yang dipungut bagi organisasi nelayan termaksud ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 8

(1) Pemangkuan hutan, baik hutan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan yang dipertahankan untuk kepentingan tata air, pemeliharaan tanah dan produksi hasil hutan, maupun hutan lainnya, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra tingkat I, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pemerintah Daerah, terkecuali untuk wilayah bekas NIT, dimana urusan kehutanan telah ada pada Daerah Swatantra tingkat II.
(2) Untuk wilayah bekas NIT kepada Daerah Swatantra tingkat I diserahkan tugas koordinasi dan pengawasan terhadap urusan kehutanan yang diselenggarakan oleh Daerah Swatantra tingkat II.
(3) Untuk...

(3) Untuk mencapai pemangkuan hutan yang sebaik-baiknya, wilayah hutan Daerah dibagi dalam beberapa kesatuan-kesatuan wilayah pemangkuan yang batas-batasnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(4) Dalam hal sesuatu wilayah hutan yang terletak dalam lebih dari suatu Daerah berdasarkan pertimbangan teknis pemangkuan menurut Menteri Pertanian harus diselenggarakan sebagai suatu kesatuan pemangkuan, maka pemangkuan wilayah hutan termaksud diselenggarakan oleh Daerah-daerah yang bersangkutan bersama- sama, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(5) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemangkuan hutan termaksud dalam batas-batas dan sesuai dengan rencana karya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk jangka waktu tertentu dengan Mengingat tujuan mempertahankan fungsi pelindung dan fungsi produksi dari hutan-hutan yang bersangkutan.
(6) Sepanjang untuk sesuatu hutan belum ditetapkan suatu rencana karya termaksud dalam ayat
(2), maka pemangkuan hutan diselenggarakan berdasarkan rencana karya sementara yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(7) Penyimpangan dari rencana-rencana karya itu hanya diperbolehkan dalam hal-hal istimewa setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian.
(8) Pemerintah daerah membantu Menteri Pertanian dalam mengumpulkan bahan-bahan, keterangan-keterangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana-rencana karya.
(9) Dalam menyelenggarakan pemangkuan hutan, termasuk cara administrasinya, Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk- petunjuk Menteri Pertanian.
(10) Untuk...

(10) Untuk pembiayaan objek-objek kehutanan yang istimewa kepada Daerah yang bersangkutan dapat diberikan ganjaran seperti termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sub c PERATURAN PEMERINTAH No. 4 tahun 1957.
(11) Pemerintah Daerah tiap triwulan memberikan laporan kepada Menteri Pertanian tentang urusan kehutanan dalam daerahnya, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
Eksploitasi Hutan.

Pasal 9

Di Jawa dan Madura eksploitasi hutan diselenggarakan oleh Daerah sendiri.

Pasal 10

(1) Untuk wilayah-wilayah di luar Jawa dan Madura, selama eksploitasi hutan belum dapat dilakukan oleh Daerah sendiri pengambilan kayu dan hasil hutan lainnya dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan surat ijin menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan mengindahkan sepenuhnya rencana- rencana karya termaksud dalam Pasal 8.
(2) Surat izin termaksud diberikan :
a) untuk jangka panjang, yakni selama-lamanya dua puluh tahun dan untuk wilayah hutan seluas-luasnya sepuluh ribu hektar (konsesi hutan);
b) untuk jangka pendek, yakni untuk selama-lamanya lima tahun dan untuk wilayah hutan seluas-luasnya lima ribu hektar (persil penebangan);
c) untuk...

c) untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah tertentu dan jangka waktu selama-lamanya dua tahun (izin penebangan).
(3) Untuk menjamin cara eksploitasi hutan yang sebaik-baiknya dan untuk menjaga agar supaya kepentingan umum, kepentingan setempat dan hak-hak pihak ketiga tidak terganggu karena pemberian izin termaksud dalam ayat (1) maka oleh Pemerintah Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang surat izin.
(4) Pemerintah Daerah dapat mengadakan pemungutan cukai yang harus dibayar oleh pemegang surat ijin termaksud dalam ayat (2).
(5) Cukai tersebut bagi pemegang surat izin termaksud dalam ayat (2) sub a terdiri dari :
1) cukai tanah hutan untuk tiap hektar hutan yang eksploitasinya diberikan kepada pemegang surat izin yang dibayar pada permulaan tiap-tiap tahun;
2) cukai hasil hutan yang ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin.
(6) Cukai hasil hutan bagi pemegang surat ijin termaksud dalam ayat
(2) sub b ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin dengan penetapan cukai minimum yang setidak-tidaknya harus dibayarnya tiap-tiap tahun.
(7) Cukai hasil hutan bagi pemegang surat ijin termaksud dalam ayat
(2) sub c ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin.
(8) Dalam PERATURAN PEMERINTAH Daerah ditetapkan selanjutnya besarnya dan caranya pemungutan cukai termaksud.
Pasal 11…

Pasal 11

Pemerintah Daerah mengatur pemberian izin kepada penduduk yang tinggal di sekitar hutan yang bersangkutan untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya untuk dipergunakan sendiri oleh penduduk termaksud.

Pasal 12

(1) Sebagian dari hasil pemungutan cukai hutan untuk wilayah-wilayah di luar Jawa dan Madura termaksud dalam Pasal 10 setelah dikurangi dengan biaya-biaya pemungutannya dan sebagian dari penghasilan bersih lainnya yang diperoleh dari pemangkuan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Negara dan Daerah-daerah Swatantra bawahan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Untuk wilayah-wilayah di Jawa dan Madura, sebagian dari penghasilan bersih yang diperoleh dari pemangkuan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Negara dan Daerah-daerah Swatantra bawahan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Penjualan dan peroderan hasil hutan.

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi penjualan dan peredaran hasil hutan di dalam dan keluar Daerah, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2) Pemerintah...

(2) Pemerintah Daerah diwajibkan memajukan ekspor hasil hutan ke luar negeri menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(3) Untuk keperluan Pemerintah Daerah Swatantra lainnya akan kayu dan hasil hutan lain, yang tidak dapat dipenuhi sendiri, maka atas permintaan Pemerintah Daerah Swatantra yang berkepentingan Pemerintah Daerah memberi bantuan seperlunya agar supaya keperluan itu dapat dipenuhi.

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN peraturan perlindungan hutan untuk mencegah dan memberantas kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan hewan, kebakaran, daya-daya alam, penyakit- penyakit dan hama-hama.
(2) Untuk kepentingan perlindungan hutan termaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah dapat menunjuk wilayah-wilayah tertentu, dimana tiap pemilik hasil hutan dalam bentuk bahan mentah wajib dapat membuktikan, bahwa ia memperoleh hasil hutan itu secara yang sah. Cara membuktikan termaksud di atur oleh Pemerintah Daerah.
(3) Oleh Pemerintah Daerah ditetapkan bahwa untuk mengangkut hasil hutan ke dalam, ke luar, melalui atau di dalam lingkungan wilayah tertentu diperlukan suatu surat keterangan pengangkutan. Cara pemberian dan pemakaian surat keterangan pengangkutan itu diatur oleh Pemerintah Daerah.
(4) Surat keterangan pengangkutan yang dikeluarkan oleh sesuatu Daerah berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA. Contoh surat keterangan pengangkutan termaksud ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Penyelidikan…

Penyelidikan hutan

Pasal 15

Pemerintah Daerah memberikan bantuan sepenuhnya terhadap penyelidikan-penyelidikan ilmiah yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Penyelidikan Kehutanan.
Tentang hal pendidikan.

Pasal 16

Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan kehutanan tingkatan rendah, maupun tingkatan menengah, dengan ketentuan bahwa untuk pendidikan tersebut syarat-syarat penerimaan siswa, banyaknya dan jenis mata pelajaran, begitu pula syarat-syarat ujian ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Definisi hutan

Pasal 17

(1) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan hutan ialah tanah Negara bebas yang berhutan.
(2) Menteri Pertanian bersama dengan Menteri Agraria memberi putusan dalam hal terdapat keragu-raguan apakah sebidang tanah adalah hutan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
(3) Terhadap hutan-hutan Swapraja dan hutan-hutan persekutuan hukum rendahan berlaku juga ketentuan-ketentuan dalam Bab II.
(4) Pengurusan...

(4) Pengurusan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa termaksud dalam "Ordonansi Perlindungan Alam 1941" (Stbl. 1941 No. 167) tetap merupakan urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 18

Pemerintah Daerah, dimana terdapat tanaman karet rakyat yang berarti, selanjutnya dalam Bab III ini disebut Pemerintah Daerah diserahi mengatur urusan karet rakyat di dalam daerahnya, yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.

Pasal 19

Pemerintah Daerah membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan, catatan-catatan dan angka-angka mengenai karet rakyat dan memberi laporan tentang keadaan karet rakyat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 20

Pekerjaan-pekerjaan penyelidikan ilmiah guna memecah soal teknis dalam lapangan karet rakyat adalah tugas Pemerintah Pusat, begitu juga pelaksanaan, penyelenggaraan dan eksploitasi dari perusahaan- perusahaan model sebagai contoh bagi para petani karet rakyat.
Pasal 21…

Pasal 21

Pemerintah Daerah diserahi urusan melaksanakan percobaan-percobaan berdasarkan hasil-hasil penyelidikan ilmiah tersebut dan penyelidikan- penyelidikan perusahaan dan cultuur (bedrijfs dan cultuuranalyses) dalam lapangan karet rakyat menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, termasuk juga pelaksanaan, penyelenggaraan dan eksploitasi dari perusahaan-perusahaan percobaan dalam lapangan karet rakyat.

Pasal 22

Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Pemerintah Daerah memberi bantuannya terhadap segala macam penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Pusat di lapangan karet rakyat.

Pasal 23

Belanja-belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 20 dan pasal 22 ditanggung oleh Menteri Pertanian.

Pasal 24

Untuk menjaga agar pada waktunya tersedia cukup biji, bibit dan okulasi tanaman karet yang bermutu tinggi, Pemerintah Daerah mengadakan kebun-kebun induk (zaadtuinen) dan pembibitan-pembibitan bagi kepentingan petani karet rakyat.
Pasal 25…

Pasal 25

Pemerintah Daerah menyediakan setiap waktu dalam jumlah yang cukup bahan-bahan, alat-alat, perkakas-perkakas dan barang-barang pengolahan karet bagi kepentingan petani karet rakyat.

Pasal 26

(1) Pemerintah Daerah mengadakan tindakan-tindakan dan memimpin pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan- gangguan tanaman karet rakyat dalam lingkungan daerahnya.
(2) Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Pemerintah Daerah memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan- gangguan seperti yang tersebut dalam ayat (1), bila ada dari persediaan Negara, dengan perantaraan Menteri tersebut.

Pasal 27

Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman karet rakyat dengan hebat, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan karet rakyat, maka Pemerintah Daerah, selekas-lekasnya mengadakan perundingan dengan Menteri Pertanian untuk membicarakan bersama- sama tentang tindakan-tindakan yang dipandang perlu untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.
Pasal 28…

Pasal 28

Pemerintah Daerah merencanakan dan menjalankan usaha-usaha dan tindakan-tindakan untuk menggerakkan jiwa petani dan masyarakat petani karet rakyat kejurusan yang modern dan dinamis, antara lain dengan jalan :
a. menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi- organisasi petani karet rakyat;
b. mengadakan ceramah-ceramah, latihan-latihan, darmawisata- darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, pameran-pameran, contoh- contoh dan rapat-rapat di lapangan karet rakyat;
c. mengadakan sayembara-sayembara, perlombaan-perlombaan dan penyiaran-penyiaran di lapangan karet rakyat;
d. menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi- koperasi petani karet rakyat.

Pasal 29

(1) Pemerintah Daerah mengusahakan adanya perpustakaan dan kamar pameran yang bersangkutan dengan karet rakyat.
(2) Pemerintah Daerah mengusahakan pengeluaran majallah-majallah brochures-brochures yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana- rencana dalam lapangan karet rakyat, menurut keadaan di daerahnya masing-masing.
Pasal 30…

Pasal 30

Pemerintah Daerah mengatur agar pegawai-pegawai ahli Daerah secara sistimatis, menurut rencana perjalanan yang terlebih dulu telah ditetapkan, mengadakan inspeksi di dalam lingkungan wilayah Daerah tentang keadaan karet rakyat dan membuat laporan tentang hasil inspeksi tersebut serta menyampaikannya antara lain kepada Menteri Pertanian.

Pasal 31

Dalam melaksanakan usaha-usaha yang tersebut dalam pasal 28 dan 29 ayat (1) dan (2) Pemerintah Daerah mengusahakan perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi Daerah lainnya, pemuka-pemuka rakyat dan organisasi-organisasi petani karet rakyat.

Pasal 32

Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dalam lapangan karet rakyat dengan mendirikan sekolah-sekolah usaha tani karet rakyat (bevolkingsrubber-bedrijfsscholen) dan kursus-kursus kader tani karet rakyat, menurut pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 33

Dalam membentuk dan menyusun Dinas Perikanan laut, Dinas Kehutanan dan Dinas Karet Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
Pasal 34…

Pasal 34

Tentang hal tanah-tanah, bangunan-bangunan, alat-alat, perusahaan- perusahaan dan hutang-piutang.
(1) Kepada Pemerintah Daerah diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangunan-bangunan, tanah-tanah dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang kini telah dipergunakan guna urusan perikanan laut dan karet rakyat yang kini menjadi kewajiban Daerah.
(2) Kepada Pemerintah Daerah diserahkan untuk menjadi miliknya segala bahan-bahan, alat-alat, perkakas-perkakas dan barang-barang lainnya yang telah ada dan dipergunakan bagi kepentingan urusan- urusan tersebut dalam ayat (1).
(3) Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) dan (2) yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Daerah.
(4) Penyerahan benda-benda dimaksud dalam ayat (1) dan (2) yang kini tlah dipergunakan guna urusan kehutanan, serta urusan hutang- piutang diatur oleh Menteri Pertanian.
(5) Kepada Daerah diserahkan untuk diselenggarakan perusahaan- perusahaan karet rakyat kepunyaan Pemerintah Pusat, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Pertanian.
Tentang…

Tentang hal pegawai.

Pasal 35

(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termaksud dalam Pasal 53 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah, dengan keputusan Menteri Pertanian kepada Daerah diperbantukan pegawai-pegawai Negara, yang kini dalam wilayah Daerah yang bersangkutan diserahi urusan perikanan laut, kehutanan atau karet rakyat.
(2) Dengan peraturan Menteri Pertanian ditetapkan lebih lanjut kedudukan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah termaksud dalam ayat (1) dengan tidak mengurangi peraturan yang berlaku tentang kedudukan pegawai-pegawai Negara.
(3) Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah yang dilakukan di dalam lingkungan masing-masing Daerah termaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan memberitahukan hal itu kepada Menteri Pertanian.
(4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah dari sesuatu Daerah kepada daerah lain, diselenggarakan oleh Menteri Pertanian, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan itu, diselenggarakan oleh atau atas nama Menteri Pertanian, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan.
BAB V…

Pasal 36

Tiap-tiap tahun Daerah-daerah mengirimkan rencana anggaran belanja untuk urusan-urusan perikanan Laut, kehutanan dan karet rakyat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian untuk pengesahan.
Pengawasan

Pasal 37

Menteri Pertanian menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan-urusan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat yang diselenggarakan oleh Daerah-daerah.

Pasal 38

Kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan penyerahan urusan-urusan termaksud di atas diselesaikan dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Menteri Pertanian.

Pasal 39

PERATURAN PEMERINTAH ini dinamakan "PERATURAN PEMERINTAH tentang penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada Daerah Swatantra tingkat I.
Pasal 40…

Pasal 40

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI PERTANIAN, ttd (SADJARWO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARDJADINATA) Diundangkan pada tanggal 27 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 169 TAHUN 1957