Terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1982 dibubarkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1996 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI MESIN PERKAKAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KRAKATAU STEEL
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah dilakukan likuidasi menjadi kekayaan negara.
(2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel.
(3) Penentuan besarnya nilai kekayaan negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas INDONESIA, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
