Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen
Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi
pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini
telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
1. Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang
merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja
dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk
penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
1. Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji
pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang
menjadi dasar potongan iuran pensiun;
1. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada
isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
PT Kereta Api Indonesia (Persero);
1. Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan
sebagai dasar penghitungan pensiun;
### Pasal 2 . . .
---
