Langsung ke konten

PENYESUAIAN PENSIUN

PP No. 64 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen
Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi
pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini
telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia
(Persero);

1. Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang
merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja
dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk
penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);

1. Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji
pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang
menjadi dasar potongan iuran pensiun;

1. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada
isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
PT Kereta Api Indonesia (Persero);

1. Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan
sebagai dasar penghitungan pensiun;

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Pegawai berhak menerima :
- pensiun;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan pajak penghasilan pensiun.

Pasal 3

Penerima pensiun meliputi:
- pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak
pensiun; dan
- penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.

Pasal 4

Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya
disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima oleh
penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.

(2) Hak . . .

---

(2) Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberlakukan terhitung mulai bulan ke 6 (enam) sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(3) Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan keputusan

Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) didasarkan pada:

- pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan
dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta
Api Indonesia (Persero);

- gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat
dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia
(Persero);

- masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun; atau

  • pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.

Pasal 7

Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai Direksi
didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok, masa
kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat sebagai
Direksi.

Pasal 8

Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan
kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian
persetujuan.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Dalam hal Pemerintah mengubah besaran gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil dan/atau mengubah kebijakan mengenai program
pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka PT Kereta Api Indonesia
(Persero) menyesuaikan gaji pokok pegawai dan/atau program
pensiun pegawai.

Pasal 10

Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari :
- Iuran pegawai sebesar 4,75 % dari penghasilan pegawai;
- PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero);
- Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang
pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di PT
Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 11

Besaran dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara BUMN sesuai
peraturan perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai dilakukan oleh

PT Taspen (Persero).

(2) Biaya pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai oleh PT

Taspen (Persero) menjadi beban PT Kereta Api Indonesia
(Persero).

Pasal 13

(1) PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyetorkan Iuran

Pegawai dan dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada PT Taspen
(Persero)

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan

untuk pembayaran program pensiun pegawai.

Pasal 14

(1) Selain program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 pegawai dan penerima pensiun berhak memperoleh
jaminan pemeliharaan kesehatan.

(2) Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi

pegawai dan penerima pensiun beserta keluarganya
dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan (Persero) dengan
iuran dan program yang sama sebagaimana berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Sumber pendanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berasal dari :

- Iuran pemeliharaan kesehatan pegawai dan penerima pensiun
sebesar 2 % dari penghasilan;

- Iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 2 % dari
penghasilan.

Pasal 16

Dalam hal Pemerintah mengubah kebijakan besaran iuran
penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil
maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan besaran
iuran penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Pasal 17

Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum
dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) berdasarkan perjanjian yang telah ada antara PT Kereta
Api Indonesia (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

## BAB VIII . . .

---

Pasal 18

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelesaikan pengakhiran
perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) tentang penyelenggaraan program pensiun
pegawai.

Pasal 19

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan,
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
dan Direksi PT Taspen (Persero) serta Direksi PT Askes (Persero)
baik sendiri-sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.

PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007

,

---