Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 64 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Monetary Fund yang
keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia
Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary

Fund . . .

---

Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan
Pembangunan (International Bank For Reconstruction And
Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali
Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan
Bank For Reconstruction And Development.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp55.592,39 (lima puluh
lima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah tiga puluh
sembilan sen).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Monetary Fund sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,