Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Monetary Fund yang
keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia
Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary
Fund . . .
---
Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan
Pembangunan (International Bank For Reconstruction And
Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali
Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan
Bank For Reconstruction And Development.
