Langsung ke konten

SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA

PP No. 64 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara
serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

1. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada
Ombudsman adalah sistem yang digunakan untuk
mengelola fungsi-fungsi manajemen sumber daya
manusia pada Ombudsman berdasarkan kompetensi dan
kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangan, guna mendukung pencapaian tujuan
Ombudsman.

1. Asisten . . .

---

1. Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh
Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat
anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman
dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

1. Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah Asisten
Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman.

1. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal
Ombudsman Republik Indonesia.

1. Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di
provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai
hubungan hierarkis dengan Ombudsman.

Pasal 2

Sumber Daya Manusia pada Ombudsman terdiri atas:

  • Asisten Ombudsman; dan

- Pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman.

Pasal 3

(1) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a merupakan pegawai yang memenuhi

syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua
Ombudsman.

(2) Asisten Ombudsman yang telah diangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap pada
Ombudsman.

(3) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam jenjang tertentu

sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian
yang dimiliki.

(4) Penjenjangan . . .

---

(4) Penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  • Asisten Pratama;
  • Asisten Muda;
  • Asisten Madya; dan
  • Asisten Utama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan,

persyaratan, dan penetapan penjenjangan Asisten
Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.

Pasal 4

(1) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam bidang

penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang
pengawasan.

(2) Asisten Ombudsman dapat ditunjuk oleh Ketua

Ombudsman sebagai penanggung jawab atas
pengelolaan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) merupakan bagian dari susunan organisasi dan
tata kerja di bawah Ombudsman.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan penanggung

jawab pengelolaan serta susunan organisasi dan tata
kerja Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan
Ombudsman.

Pasal 5

Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
terdiri atas:

- Pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Sekretaris
Jenderal; dan

  • Pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 6

Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman
meliputi fungsi:

  • perencanaan;
  • rekrutmen dan seleksi;
  • pengembangan karier;
  • penilaian kinerja;
  • penghasilan dan jaminan sosial;
  • pemeliharaan hubungan pegawai;
  • pengangkatan dan pemberhentian; dan
  • evaluasi.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 7

(1) Ketua Ombudsman menetapkan perencanaan sumber

daya manusia sesuai dengan kebutuhan, arah kebijakan,
strategi, dan anggaran Ombudsman berdasarkan
persetujuan rapat pleno.

(2) Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis
dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi
pegawai Ombudsman.

(3) Formasi Asisten Ombudsman ditetapkan dalam

Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan
rapat pleno.

(4) Formasi . . .

---

(4) Formasi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang

dipekerjakan atau yang diperbantukan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.

Bagian Ketiga

Rekrutmen dan Seleksi

Pasal 8

(1) Rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman

dilakukan secara terbuka.

(2) Ketentuan mengenai tata cara rekrutmen dan seleksi

calon Asisten Ombudsman serta kompetensi dan
persyaratan jabatan lainnya diatur dengan Peraturan
Ombudsman.

(3) Kebutuhan jumlah formasi untuk calon Asisten

Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman
berdasarkan persetujuan rapat pleno dengan
memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai
dengan kemampuan keuangan negara atau pagu
anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.

(4) Untuk kebutuhan jumlah formasi Asisten Ombudsman

di Perwakilan Ombudsman ditentukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(5) Rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Bagian Keempat

Pengembangan Karier

Pasal 9

(1) Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan

melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan
pengalaman kerja, mutasi dan promosi sesuai dengan
tujuan dan sasaran organisasi.

(2) Pengembangan . . .

---

(2) Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan

secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai berdasarkan
pada kompetensi, prestasi, dan kinerja pegawai yang
bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan penjenjangan

karier Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan
Ombudsman.

Pasal 10

(1) Asisten Ombusdman dapat melakukan perjalanan dinas

sebagai akibat dari pengembangan karier dan/atau
dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas bagi

Asisten Ombudsman diatur dalam Peraturan
Ombusdman setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 11

Ketentuan mengenai pengembangan karier pegawai negeri
sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau
diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Bagian Kelima

Penilaian Kinerja

Pasal 12

(1) Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno

melakukan penilaian kinerja Asisten Ombudsman secara
berkala dengan menggunakan parameter yang jelas dan
terukur.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai parameter penilaian kinerja Asisten

Ombudsman yang digunakan untuk melakukan
penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Ombudsman.

(3) Sekretaris Jenderal melakukan penilaian kinerja pegawai

negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau
diperbantukan secara berkala dengan menggunakan
parameter sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(4) Hasil penilaian kinerja Asisten Ombudsman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai negeri
sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau
diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi dasar untuk menetapkan kebijakan,
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan
karier pegawai, dan pemberian penghasilan.

Bagian Keenam

Penghasilan dan Jaminan Sosial

Pasal 13

(1) Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan

yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

(2) Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam

bentuk:
- gaji; dan
- insentif kerja.

Pasal 14

(1) Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang

jabatan pegawai.

(2) Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) Insentif kerja Asisten Ombudsman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan
berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran,
dan pencapaian prestasi kerja tertentu.

(2) Ketentuan mengenai insentif kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 16

(1) Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.

(2) Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum

beroperasi maka hak jaminan sosial Asisten
Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 17

Penghasilan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang
dipekerjakan atau diperbantukan diberikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Bagian Ketujuh

Pemeliharaan Hubungan Pegawai

Pasal 18

(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi,

bertanggung jawab, dan bersinergi antarpegawai
Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi
pegawai Ombudsman.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah

aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan
Ombudsman.

Bagian Kedelapan

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 19

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil

dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau
diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Bagian Kesembilan

Evaluasi

Pasal 20

(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya

Manusia pada Ombudsman dilakukan setiap tahun.

(2) Untuk melaksanakan evaluasi, Ketua Ombudsman

membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil dari
unsur Anggota Ombudsman, Asisten Ombudsman,
Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan unsur lain yang
diperlukan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang
ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan
disampaikan kepada Ketua Ombudsman dan
menteri/pimpinan lembaga/intansi anggota Tim
Evaluasi.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi diatur dengan

Peraturan Ombudsman.

Pasal 21

(1) Setiap Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di

lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib
menaati kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai.

(2) Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di

lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan
pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi.

(3) Ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib

pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan
Ombudsman.

(4) Untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang

dipekerjakan atau diperbantukan, selain berdasarkan
Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Pasal 22

Setiap Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai
negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, pada saat
pengangkatan atau menduduki jabatan baru, wajib
mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten
Ombudsman yang sudah diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten
Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak
pengangkatan pertama.

Pasal 24

(1) Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan

Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi
Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf
sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

(2) Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat
sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan
Sekretarat Jenderal Ombudsman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---