Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 64 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Dalam Negeri berasal dari:
a.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b.
Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2)
Jenis
dan
tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf b meliputi juga:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
a.
jasa
pendidikan
dan
pelatihan
Kepemimpinan
Tingkat
III,
Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
jasa
kajian
dampak
pendidikan
dan
pelatihan
serta
kajian
kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
(2)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
berupa
jasa
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan
Tingkat IV, dan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif
atas
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Lembaga Administrasi Negara.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kajian
dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 3

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf c meliputi juga jasa penelitian dan/atau kajian bidang
politik
pemerintahan,
bidang
pembangunan
dan
pemberdayaan,
bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan
bidang manajemen sumber daya manusia.
(2)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
berupa
jasa
penelitian
dan/atau
kajian
bidang
politik
pemerintahan,
bidang
pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan,
bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal
yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.

Pasal 4

(1)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
pada
Badan
Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
berupa:
a.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan
Daerah yang dilaksanakan di dalam kantor Kementerian Dalam
Negeri,
tidak
termasuk
biaya
konsumsi,
transportasi
dan
Observasi Lapangan (OL);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan
Daerah, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Dalam
Negeri tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi
dan Observasi Lapangan (OL);
c.
pelaksanaan
orientasi
tugas
dan
peranan
wanita
dalam
pembangunan keluarga dan bangsa bagi isteri peserta Pendidikan
Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III tidak termasuk biaya
konsumsi dan transportasi.
(2)
Biaya
konsumsi,
transportasi
dan
Observasi
Lapangan
(OL)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya akomodasi,
konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b,
serta
biaya
konsumsi
dan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan
kepada Wajib Bayar

Pasal 5

(1)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
pada
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
berupa
bimbingan
teknis,
lokakarya,
atau
seminar
di
bidang
kepamongprajaan
tidak
termasuk
biaya
transportasi,
konsumsi,
dan/atau akomodasi.
(2)
Biaya
tansportasi,
konsumsi,
dan/atau
akomodasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Departemen
Dalam
Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 172, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5084),
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.158
www.djpp.kemenkumham.go.id