(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
- penjualan produk informasi geospasial dasar;
- penjualan produk informasi geospasial tematik;
- penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial;
- penjualan produk penginderaan jauh;
- jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
geospasial;
- jasa pelatihan;
- jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
- jasa royalti; dan
- jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal
dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.
### Pasal 2 . . .
---
