Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 64 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penarnbahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusatraan
Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengembangan Pariwisata Bali.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar RpSOO.0OO.OO0.000,00
(lima ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagairnana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah irei mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 043040 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundarlgan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di .Iakarta
pacla tanggal 1O November 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

sil Djaman

SK No 043069 A