Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank
Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang
merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk
oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan
khusus untuk mengelola tanah.
1. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
1. Kekayaan Bank Tanah adalah semua kekayaan yang
dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak
ber-wujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian
di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang
akan datang.
1. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite
adalah komite yang bertugas untuk menetapkan
kebijakan strategis Bank Tanah.
1. Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang
memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan
Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas
pelaksanaan kebij akan penyelenggaraan Bank Tanah.
1. Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
penyelenggaraan Bank Tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah
SK No 099319 A
---
PRESIDEN
-\-,-e
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang.
