Langsung ke konten

BADAN BANK TANAH

PP No. 64 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank
Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang
merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk
oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan
khusus untuk mengelola tanah.
1. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
1. Kekayaan Bank Tanah adalah semua kekayaan yang
dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak
ber-wujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian
di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang
akan datang.
1. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite
adalah komite yang bertugas untuk menetapkan
kebijakan strategis Bank Tanah.
1. Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang
memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan
Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas
pelaksanaan kebij akan penyelenggaraan Bank Tanah.
1. Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
penyelenggaraan Bank Tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah

SK No 099319 A

---

PRESIDEN

-\-,-e
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang.

Pasal 2

(1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank

Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.

(2) Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberi kewenangan khusus untuk menjamin
ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi
berkeadilan, untuk:
- kepentingan umum;
- kepentingan sosial;
- kepentinganpembangunannasional;
- pemerataan ekonomi;
- konsolidasi lahan; dan
- reforma agraria.

(3) Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden

melalui Komite.

(4) Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara

yang dipisahkan.

(5) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SK No 099320 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Bank Tanah mempunyai fungsi:

- perencanaan;
- perolehan tanah;
- pengadaan tanah;
- pengelolaan tanah;
- pemanfaatan tanah; dan
- pendistribusian tanah.
(21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:
- melakukan perencanaan kegiatan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- melakukan perolehan tanah yang dapat
bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak
lain;
- melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah
secara langsung;
- melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan
pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan,
dan pengendalian tanah;
- melakukan pemanfaatan t.anah melalui kerja
sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
- melakukan pendistribusian tanah dengan
melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian
tanah.
Pasal4...

SK No 099321 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf a, meliputi:
- rencana jangka panjang;
- rencana jangka menengah; dan
- rencana tahunan.
(21 Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan
untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan
kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan rencana tata ruang.

(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah
mendapat persetujuan dari Komite.

Bagian

SK No 099322 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Perolehan Tanah

Pasal 6

Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b berasal dari:
- tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau
- tanah dari pihak lain.

Pasal 7

Tanatr hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal6 huruf a terdiri atas tanah negarayang berasal
dari:
- tanah bekas hak;
- kawasan dan tanah telantar;
- tanah pelepasan kawasan hutan;
- tanah timbul;
- tanah hasil reklamasi;
- tanah bekas tambang;
- tanah pulau-pulau kecil;
- tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang;
dan
- tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Pasal 8

(1) Tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf b berasal dari:

  • Pemerintah Pusa!
  • Pemerintah Daerah;
  • badan usaha milik negara;
  • badan usaha milik daerah;
  • badan

SK No 099323 A

---

PRESIDEN

- badan usaha;
- badan hukum; dan
- masyarakat.
(21 Perolehan tanah dari pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
- pembelian;
- penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- tukar menukar;
- pelepasan hak; dan
- perolehan bentuk lainnya yang sah.

Bagian Keempat
Pengadaan Tanah

Pasal 9

Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme tahapan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Bagian Kelima
Pengelolaan Tanah

Pasal 10

Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
- pengembangan tanah;
- pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan
- pengendalian tanah.

### Pasal 1 1

SK No 099324 A

---

PRESIDEN

8-

### Pasal 1 1

(1) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal L0 huruf a meliputi penyiapan tanah untuk
kegiatan:
- perumahan dan kawasan permukiman;
- peremajaan kota;
- pengembangan kawasan terpadu;
- konsolidasi lahan;
- pembangunaninfrastruktur;
- pembangunan sarana dan prasarana lain;
- pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah
bagi tata kelola usaha Bank Tanah; dan
- proyek strategis nasional.
(21 Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk pembangunan sarana dan
prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan
pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi
khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk
pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan
Bank Tanah.

(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja
sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau pihak lain.

(4) Kegiatan pengembangan tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
kesesuaian rencana tata ruang.

(5) Dalam hal penyusunan rencana kegiatan

pengembangan tanah yang bersifat strategis dan
belum termr:at dalam rencana tata ruang, kegiatan
pengembangall tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

(6) Rekomendasi

SK No 099325 A

---

PRESIDEN

(6) Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh
Menteri dan menjadi dasar dalam pelaksanaan
kegiatan pemanfaatan rLlang.

Pasal 12

(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
- aspek hukum; dan
- aspek fisik.
(21 Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a-. kepastian hukum hak atas tanah; dan
- aktif dalam upaya hukum mempertahankan
kepastian hukum hak atas tanah baik di luar
maupun di dalam pengadilan.

(3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan
pengamanan fisik tanah.

Pasal 13

Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c terdiri atas kegiatan:
- pengendalian penguasaan tanah;
- pengendalian pemanfaatan tanah; dan
- pen-gendalian nilai tanah.

Bagian Keenam
Pemanfaatan Tanah

Pasal 14

(1) Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui kerja sama

pemanfaatan dengan pihak lain.

(2)Kerja...

SK No 099326 A

---

PRESIDEN

(21 Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- jual beli;
- sewa;
- kerja sama usaha;
- hibah;
- tukar menukar; dan
- bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.

(3) Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank

Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan
asas prioritas.

Bagian Ketujuh
Pendistribusian Tanah

Pasal 15

(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalarn

### Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan

dan pembagian t-anah.

(2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk:
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau
- masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.

Bagian Kedelapan
Jaminan Ketersediaan Tanah

Pasal 16

Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Bank Tanah menjamin
ketersediaan tanah untuk:
- kepentingan umum;
- kepentingan

SK No 099327 A

---

PRESIDEN

  • kepentingan sosial;
  • kepentinganpembangunan nasionai;
  • pemerataan ekonomi;
  • konsolidasi lahan; dan
  • reforma agraria.

Pasal 17

Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a dapat terdiri atas:
- pertahanan dan keamanan nasional;
- jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,
stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
- waduk, bendungan, benduflB, irigasi, saluran air clan
sanitasi, dan bangunan pengairan lainnl,a;
- pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
- infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau
distribusi tenaga listrik;
- jaringan telekomunikasi dan informatika;
- tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta
pengelolaan limbah;
- pembangunan produksi dan jaringan air bersih;
- rumah sakit;
- fasilitas keselamatan umum;
- pemakaman umum;
- fasilitas sosial, lasilitas umum, dan rllang terbuka
hijau publik;
- cagar alam dan cagar budaya;
- kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atar:
Desa;
- penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau
konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah;
- prasarana pendidikan atau sekolah;
- prasarana

SK No 099328 A

---

PRESIDEN

-t2-
- prasarana olahraga;
- pasar umum dan lapangan parkir umum;
gas; t. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan
- kawasan ekonomi khusus;
- kawasan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan ketahanan pangan; dan
- kawasanpengembanganteknologi.

Pasal 18

Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
kepentingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b terdiri atas jaminan penyediaan tanah untuk
kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya,
penghijauan, konservasi, dan kepentingan sosial
masyarakat lainnya.

Pasal 19

Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
kepentingan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan jaminan
penyediaan tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi.

Pasal 20

Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
pemerataan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf d merupakan .iaminan penyediaan tanah

untuk program pionir, pembukaan isolasi wilayah,
pembangunan pasar ralqrat, pengembangan rumah
masyarakat berpenghasilan rendah, dan program
pemerataan ekonomi lainnya.
Pasal2l...

SK No 099329 A

---

PRESIDEN

Pasal 21

Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
konsolidasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf e merupakan jaminan penyediaan tanah dalam
rangka penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas
lingkungan serta untuk ef,rsiensi dan optimalisasi
pembangunan.

Pasal22

(1) Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk

reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf f merupakan jaminan penyediaan tanah

dalam rangka redistribusi tanah.
(21 Ketersediaan tanah untuk reforma agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang
diperuntukkan Bank Tanah.

(3) Ment-eri menetapkan ketersediaan tanah untuk

reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 23

Bank Tanah mempunyai kewenangan:
- melakukan penyusunan rencana induk;
- membantu memberikan kemudahan pertztrrarf
berusaha/ persetujuan ;
- melakukan pengadaan tanah; dan
- menentukan tarif pelayanan.

Pasal 24

(1) Pen5rusunan rencana induk sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 huruf a merupakan perencanaan
kawasan Bank Tanah.

(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dasar pemanfaatan kawasan Bank Tarrah.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.

Pasal 25

Dalam membantu memberikan kemudahan perizinan
berusaha/persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 huruf b, Bank Tanah rnemberikan bantuan di

bidang pertanahan dan tata ruang.

Pasal 26

( 1) Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 huruf d merupakan tarif perrranfaatan tanah

dalam bentuk sewa, sewa beli, jual beli, dan bentuk
lainnya.
(21 Formulasi tarif pemantaatan tanah ditetapkan oleh
Komite berdasarkan usulan kepala Badan Pelaksana.

(3) Besaran tarif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana

dimaksud pacla a3rat (1) ditetapkan oleh kepala Badan
Pelaksana.
(41 Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran
tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang
kompetitif.

(5) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dalam

bentuk penyertaan modal sementara pada pihak lain
yang melakukan kerja sanla pemanfaatan tanah.

(6) Dalam

SK No 099331 A

---

PRESIDEN

(6) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran tarif

pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan:
- untuk kepentingan sosial dan reforma agraria
ditetapkan Rp0,O0 (nol rupiah); dan
- untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan
kebijakan Komite.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan
modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 27

Sumber Kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pendapatan sendiri;
- penyertaan modal negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Bank Tanah mengelola aset tanah yang berasal dari
perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 9.

Pasal 29

(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan

daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan,
kepemilikan, pen glrasaan, dan / atau pemanfaatan atas
tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga
pemerintah.

(2) Perclehan

SK No 099332 A

---

PRESIDEN

-t6-

(2) Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,

dan/atau pemanfaatan atas tanah oleh Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari
kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan
dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan sepanjang tidak dilakukan dalam rangka
mendapatkan keuntungan.

(3) Dalam hat Bank Tanah mendistribusikan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa.da pihak
lain, perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan tanah oleh pihak lain tersebut,
dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal pendistribusian tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dan/atau untuk fasilitas
sosial/umum berlaku ketentuan:
- atas pengalihan hak atas tanah tersebut dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
- atas perolehan hak atas tanah oleh masyarakat
berpenghasilan rendah tidak dikenakan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 30

(1) Pendapatau sendiri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 huruf b merupakan pendapatan yang

diperoleh dari kerja sama usaha, kerja sama
pemanfaatan tanah, dan pendapatan lainnya yang sah.

(21 Pendapatan . .

SK No 099333 A

---

PRESIDEN

-t7-

(2) Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- hasil pemanfaatan aset;
- hasil s€w?, sewa beli dan jasa lainnya;
- hasil dari penjualan aset;
- hasil kerja sama pengembangan usaha dengan
pihak lain;
- hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar;
- hasil dari pengelolaan;
- hasil pelepasan aset;
- hasil dari imbal hasil surat berharga yang
diterbitkan Negara Republik Indonesia;
- hasil bunga dan/atau imbalan bank;
- hasil usaha; dan/atau
- hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan Pelaksana.

(3) Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan langsung untuk keberlangsungan
operasionalisasi dan pengembangan Bank Tanah.

Bagian Kesatu
Umum

### Pasal 3 1

(1) Struktur Bank Tanah terdiri dari:

- Komite;
- Dewan Pengannas; dan
- Badan Pelaksana.
(21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

(3) Dewan...

SK No 099334 A

---

PRESIDEN

(3) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
merupakan organ Bank Tanah.

(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam
menj alankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.

(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c bertanggungjawab atas penyelenggaraan Bank
Tanah untuk kepentingan dan tujuan Bank Tanah,
serta mewakili Bank Tanah baik di dalam maupun di
luar pengadilan.

Bagian Kedua
Komite

Pasal 32

1 (1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri atas:
- Menteri sebagai ketua merangkap anggot-a;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan ralryat sebagai anggota; dan/atau
- menteri/kepala lembaga lainnya y^ng ditunjuk
oleh Presiden sebagai anggota.
(21 Ketua dan anggota Kcmite Citetapkan dengan
Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri.

(3) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara penetapan

Komite diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian

SK No 099335 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Dewan Pengawas

Pasal 33

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 1 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan

Presiden.
(21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
1 berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, dengan
(satu) orang sebagai ketua merangkap anggota.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berjumlah 7 (tujuh) orang, komposisinya
terdiri dari 4 (empat) orang yang berasal dari unsur
profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh
Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuarr mengenai pemilihan, penetapan,

pengangkatan dan pemberhentian, tugas, wewenang,
kewajiban, masa tugas, dan tata cara pengambilan
keputusan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan
Presiden.

Bagian Keempat
Badan Pelaksana

Pasal 34

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf c terdiri atas kepala dan deputi.

(21 Jumlah deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh ketua Komite.

(3) Kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Komite.
(41 Pengangkatan dan pemberhentian kepala dan deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan
oleh Dewan Pengawas.

(5) Ketentuan

SK No 099336 A

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan mengenai penetapan, pengangkatan dan

pemberhentian, masa tugas, struktur organisasi,
tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pelaksana
diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besaran hak
keuangan dan fasilitas untuk Komite, Dewan Pengawas,
dan Badan Pelaksana pada Bank Tanah diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 36

(1) Bank Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain

dalam menyelenggarakan kegiatan perencanaan,
perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1).

(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Pemenntah Pusat, Pemerintah
Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha, badan
hukum milik negara, badan hukum swasta,
masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah.

(3) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 Bank Tanah dapat menerima tanah
titipan dan mengelola dalam bentuk kerja sama usaha.

Pasal 37

(1) Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau

badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan
Bank'fanah.

(2)Pembentukan...

SK No 099337 A

---

PRESIDEN

(21 Pembentukan badan usaha atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan
persetujuan Komite.

Pasal 38

(1) Kepala Badan Pelaksana dapat menghentikan atau

membatalkan kerja sama secara sepihak apabila tanah
dialihkan, mengalami kerusakan, ditelantarkan,
dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan
kesepakatan kerja sama.
(21 Penghentian atau pembatalan kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului
dengan pemberian teguran tertulis dari kepala Badan
Pelaksana, paling banyak 2 (dua) kali.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

penghentian dan pembatalan kerja sama diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 39

Dalam hal terjadi perubahan rencana pemanfaatan tanah
oleh Bank Tanah, kepala Badan Pelaksana
memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang
memanfaatkan tanah.

Pasal 40

(1) Tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan Hak

Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(21 Hak

SK No 099338 A

---

PRESIDEN

l2l Hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberi:
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan; dan
- Hak Pakai.

(3) Bank Tanah dapat melakukan penyerahan dan/atau

penggunaan atas bagian-bagian tanah Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak lain dengan perjanjian.

(4) Jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak

Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat diberikan perpanjangan jangka waktu
hak dan pembaruan hak apabila sudah digunakan
dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.

(5) Bank Tanah memberikan jaminan perpanjangan dan

pembaruan hak atas tanah di atas Hak Pengel<llaan
sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam
perjanjian.

(6) Perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas

Hak Pengelolaan dapat diberikan sekaligus setelah
dimanfaatkan dan diperj anj ikan.
(7\ Dalam hal tertentu, Bank Tanah dapat mengikat
perjanjian perdata untuk jangka waktu yang lebih
kompetitif.
(S) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibebani hak tanggungan.

(9) Untuk mendukung kegiatan operasional, Bank Tanah

dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l).

(10) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian

atas penggunaan danlatau pemanfaatan tanah di atas
Hak Pengel.olaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

. Pasal 4I ..

SK No 099339 A

---

PRESIDEN

Pasal 41

Dalarn hal di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah dimanfaatkan
dengan baik untuk perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, pertanian dan/atau perkebunan,
paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dapat dilepaskan kepada
masyarakat untuk diberikan hak milik.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 42

(1) Bank Tanah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan

keuangan yang didasarkan pada tata kelola yang baik.
(21 Pengelolaan keuangan oleh Bank Tanah dilaksanakan
berdasarkan prinsip kemandirian dan keberlanjutan.

(3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi pen5rusunan rencana
kerja dan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan aset,
pengelolaan surat-surat berharga, dan kesesuaian
terhadap rencana usaha.

(4) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pacia

aSrat (3) harus menerapkan manajemen risiko dan
sistem pengendalian intern.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeiolaan

keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Komite.

Bagian

SK No 099340 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Modal Bank Tanah

Pasal 43

(1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan

kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar
Rp2.500.000.OOO.OOO,O0 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah).
(21 Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk:
- kas;
- tanah;
- gedung dan bangunan;
- peralatan dan mesin; dan/atau
- aset tetap lainnya.

(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diberikan tambahan yang berasal dari:
- kapitalisasi dari akumulasi hasil usaha Bank
Tanah; dan/atau
- penyertaan modal negara.
(41 Dalam hal diperlukan penambahan modal
sebagairrrana dimaksud pacla ayat (3) huruf b, Komite
mengusulkan penambahan penyertaan modal negara
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Pelaksanaan pemberian modal dan tambahan

penyertaan modal negara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pinjaman

Pasal 44

(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka

pembiayaan peningkatan kapasitas pengeloiaan aset
yang dicantumkan dalarn rencana kerja dan anggaran
Bank Tanah.

(21 Pelaksanaan .

SK No 099341 A

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Komite
dan/atau Dewan Pengawas yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keempat
Penghapusan Aset Tetap Non Tanah

Pasal 45

(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap

non tanah dari pembukuan atau neraca Bank Tanah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan aset
tetap non tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Komite.

Pasal 46

(1) Pen5rusunan laporan keuangan Bank Tanah

berpedoman pada standar akuntansi keuangan.
(21 Penyelenggaraan a.kuntansi Bank Tanah dilaksanakan
menggunakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala
Badan Pelaksana.

Pasal 47

(1) Audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban

keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan
oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa
Keuangan.
(21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala
Badan Pelaksana,

Pasal48...

SK No 099342 A

---

PRESIDEN

-26

Pasal 48

(1) Badan Felaksana wajib men)rusun laporan tahunan

Bank Tanah dan disampaikan kepada Presiden melalui
Komite.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pen5rusunan laporan
tahunan Bank Tanah, pertanggungjawaban Badan
Pelaksana dan Dewan Pengawas, serta pengesahan
laporan tahunan Bank Tanah diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal 49

Pengelolaan informasi dan pelaporan Bank Tanah
dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undarrgan mengenai
keterbukaan informasi publik.

Pasal 50

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Bank
Tanah.

Pasal 51

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 099343 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2O2L

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2O2l

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 099309 A

---

FRESIDEN