Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PP No. 64 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) l€mbaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Iembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Pasal 2

**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara** ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp892. O09.99 6. 47 1,7 7 (delapan ratus sembilan puluh dua miliar sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah tujuh puluh tujuh sen). sebagaimana l2l Penambahan penyertaan modal negara dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam