PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan
Umum (Perum) l€mbaga Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l2
tentang Perusahaan Umum (Perum) Iembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Pasal 2
**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara**
ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp892. O09.99 6. 47 1,7 7 (delapan ratus sembilan puluh
dua miliar sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh satu
rupiah tujuh puluh tujuh sen).
sebagaimana l2l Penambahan penyertaan modal negara dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
