Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAN PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1958
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonantie 1937" (Stbl.
1937 No. 604), untuk tahun 1958, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1958, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA.
Pasal II…
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI PERTANIAN, ttd (SADJARWO) MENTERI PERDAGANGAN, ttd (SOENARDJO) Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 172
