Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 65 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)

---

3 2009, No.166

Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian
Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang
selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2009

,