(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, diberikan peringatan tertulis oleh
Menteri Keuangan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah
tanggal batas waktu yang ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi
Keuangan Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi
berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
---
