Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 65 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Bank For Reconstruction
And Development yang keanggotaannya disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan
Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter

Internasional . . .

---

Internasional (International Monetary Fund) dan
Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia
dalam International Monetary Fund dan Bank For
Reconstruction and Development.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp40.000.000.000,00
(empat puluh miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,