Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM

PP No. 65 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan
lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah.

1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah
pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas
dan wewenang melaksanakan pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

1. Badan . . .

---

1. Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam adalah
salah satu unit kerja Badan Pengusahaan Batam yang
melaksanakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim.

Pasal 2

(1) Badan Pengusahaan Batam menyelenggarakan kegiatan

pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.

(2) Badan Pengusahaan Batam membentuk Badan Usaha

Bandar Udara Kawasan Batam untuk melakukan
kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.

(3) Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara

Hang Nadim dikenakan tarif.

(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • tarif jasa Kebandarudaraan; dan
  • tarif jasa terkait Bandar Udara.

(3) Besaran tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pimpinan
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dengan
berpedoman pada struktur, golongan, dan mekanisme
tarif jasa Bandar Udara yang ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.

(4) Tarif jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh penyedia jasa
terkait Bandar Udara berdasarkan kesepakatan antara
pengguna jasa dan Bandar Udara.

## BAB III . . .

---

Pasal 4

(1) Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan

Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang
Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Bandar Udara
Kawasan Batam.

(2) Dalam hal Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terbentuk,
pegawai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar
Udara Hang Nadim Batam diberi kesempatan untuk
menentukan pilihan status kepegawaiannya sebagai:

- pegawai Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam;
atau
- pegawai Kementerian Perhubungan.

(3) Penentuan status pegawai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam
terbentuk.

Pasal 5

(1) Aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang

digunakan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk
pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam
dialihstatuskan penggunaannya kepada Badan
Pengusahaan Batam.

(2) Ketentuan mengenai alih status aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara.

(3) Pelaksanaan alih status aset sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

## BAB IV . . .

---

Pasal 6

Pembentukan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara
Hang Nadim Batam, dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini; dan

- Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2014

,

ttd.

---