Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang
Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional", yang
selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp25O.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O16.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
_rlp,4€ #.)
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
i Bidang Hukum dan
-undangan,
Djaman
