Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Ferusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) aitetapt an berdasarkan Peraturan Pemerintah '48 ilomor Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrn 2O2l
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
### Pasal 2...
SK No 188980A
---
rif ,rFTTtxrrFrr[r+]7tr
PasaJ2
(1) Nilai penambahan penyertcran modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.014.200.000.000,00 (satu triliun empat belas
miliar dua ratus juta ruPiah).
t2t Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata
Indonesia ke dalam modal saham:
- PI Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar
Rp872.090.000.000,O0 (delapan ratus tujuh
puluh dua miliar sembilan puluh juta rupiah);
dan
b PT Hotel Indonesia Natour sebesar
Rp 142. 1 1 0.0OO.OOO,0O (seratus empat puluh dua
miliar seratus sepuluh juta rupiah).
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2O23 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O23.
