Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2).Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari :
Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota;
Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Penerangan, Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Pek. Umum & Tenaga, Menteri Urusan Veteran, Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Untuk Pembangunan, Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah dan Menteri Agraria sebagai Anggota-anggota."
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 8) TENTANG ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (DJUANDA) Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 173 TAHUN 1957
