(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara, dan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara, dilakukan penjualan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara dengan cara menerbitkan
saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara,
untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
---
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.
