Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan
kewenangan dalam penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang
didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan
agar proses pendidikan dapat berlangsung
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
1. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan
pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada
satuan atau program pendidikan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan agar proses
pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
1. Pendidikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat
TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun.
1. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat
RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang menyelenggarakan program pendidikan
dengan kekhasan agama Islam bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
1. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah
Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah,
atau bentuk lain yang sederajat.
1. Sekolah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
1. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat
MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar.
1. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
1. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya
disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SD atau MI.
1. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
1. Sekolah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya
disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
1. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat
MA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
1. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
1. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
1. Pendidikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan
menengah yang dapat berupa program
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis,
dan doktor, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
17A. Akademi adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
1. Politeknik adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
1. Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin
ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Institut adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Universitas adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
1. Program . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Program studi adalah program yang mencakup
kesatuan rencana belajar sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan yang
diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum
serta ditujukan agar peserta didik dapat
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan
sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
1. Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah
himpunan sumber daya pendukung program
studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau
olahraga.
1. Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah
himpunan sumber daya pendukung, yang dapat
dikelompokkan menurut jurusan, yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu)
rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan/atau olahraga.
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Standar pelayanan minimal adalah kriteria
minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan yang harus
dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan.
1. Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
pada perguruan tinggi dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar
dan belajar pada perguruan tinggi.
1. Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan
mahasiswa pada perguruan tinggi.
1. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
1. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan
nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga
masyarakat yang saling membelajarkan
pengalaman dan kemampuan dalam rangka
meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
1. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah
satuan pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar
sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar
prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
1. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah
pendidikan yang diselenggarakan setelah
memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan
diperkaya dengan keunggulan kompetitif
dan/atau komparatif daerah.
1. Pendidikan bertaraf internasional adalah
pendidikan yang diselenggarakan setelah
memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan
diperkaya dengan standar pendidikan negara
maju.
1. Pembelajaran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar
pada suatu lingkungan belajar.
1. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang
peserta didiknya terpisah dari pendidik dan
pembelajarannya menggunakan berbagai
sumber belajar melalui teknologi komunikasi,
informasi, dan media lain.
1. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
1. Pendidikan berbasis masyarakat adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan
potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
1. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan.
1. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota
masyarakat yang memiliki keahlian tertentu
yang berbadan hukum dan bersifat
nonkomersial.
1. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang
peduli pendidikan.
1. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
1. Kementerian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan nasional.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
nasional.
1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:
