Langsung ke konten

MUSEUM

PP No. 66 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Museum . . .

---

1. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi,
mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan
mengomunikasikannya kepada masyarakat.

1. Museum Kepresidenan adalah jenis Museum khusus
yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan
seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama
menjalankan masa bakti jabatannya.

1. Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi
adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan
Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil
budaya dan/atau material alam dan lingkungannya
yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan,
teknologi, dan/atau pariwisata.

1. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-
bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan
erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan
manusia.

1. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia
untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding
dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

1. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.

1. Bukan Cagar Budaya adalah benda, bangunan,
dan/atau struktur yang tidak memenuhi kriteria Cagar
Budaya.

1. Pemilik . . .

---

1. Pemilik Museum adalah pemerintah, pemerintah
daerah, setiap orang atau masyarakat hukum adat yang
mendirikan museum.
1. Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang
menjalankan kegiatan Museum.
1. Registrasi adalah proses pencatatan dan
pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau
Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi
Koleksi.
1. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke
dalam buku inventaris.
1. Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui
kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat.
1. Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang
dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis
untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan
bagi kepentingan pelestarian.
1. Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat dengan tetap mempertahankan
kelestariannya.
1. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
1. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau
badan usaha bukan berbadan hukum.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat
yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang
memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan
adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat
norma hukum adat.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

Museum mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan
kesenangan.

Bagian Kesatu

Pendirian, Standardisasi, dan Evaluasi Museum

Paragraf 1

Pendirian Museum

Pasal 3

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan

Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum.

(2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan:

  • memiliki visi dan misi;
  • memiliki Koleksi;
  • memiliki lokasi dan/atau bangunan;
  • memiliki . . .

---

  • memiliki sumber daya manusia;
  • memiliki sumber pendanaan tetap; dan
  • memiliki nama Museum.

(3) Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap

Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan.

(4) Museum yang didirikan dapat berjenis:

  • Museum umum; dan
  • Museum khusus.

(5) Museum khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b dapat berupa Museum Kepresidenan.

(6) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) terdiri atas Museum Kepresidenan yang
didirikan dan dikelola oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- Setiap Orang; atau
- Masyarakat Hukum Adat.

(7) Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh

Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b,
pengelolaan Museumnya dibiayai oleh anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

(8) Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh

Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf
d, pengelolaan Museumnya dapat memperoleh bantuan
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(9) Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Pendirian Museum oleh Pemerintah, Pemerintah

Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat
harus didaftarkan.

(2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didaftarkan kepada:

- Menteri, untuk Museum yang didirikan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi;

- gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota; atau

- bupati atau walikota, untuk Museum yang didirikan
oleh Setiap Orang atau masyarakat hukum adat.

(3) Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang

menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat memberikan izin pendirian Museum
setelah dilakukan verifikasi.

(4) Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang

memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mencatat Museum ke dalam daftar Museum yang
berada di wilayahnya.

(5) Gubernur, bupati, atau walikota yang telah

mencatatkan Museum sesuai kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendaftarkan
Museum tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan
nomor pendaftaran nasional.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran,

mendapatkan izin pendirian, dan mendapatkan nomor
pendaftaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan

Menteri.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Standardisasi Museum

Pasal 5

(1) Menteri melakukan standardisasi Museum 2 (dua)

tahun setelah Museum memperoleh nomor pendaftaran
nasional.

(2) Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum.

(3) Hasil standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa tipe A, tipe B, atau tipe C.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Museum

diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Evaluasi Museum

Pasal 6

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Museum yang

telah memperoleh standardisasi setiap 3 (tiga) tahun
sekali.

(2) Dalam melakukan evaluasi Museum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melibatkan
organisasi profesi di bidang permuseuman.

(3) Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap Museum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
- penetapan standar; dan
- pembinaan.

(4) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a berupa:

  • kenaikan standardisasi;
  • standardisasi yang sama;
  • penurunan standardisasi; atau
  • tidak . . .

---

  • tidak memenuhi standardisasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Museum

diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Penggabungan, Pemecahan, Pembubaran,
dan Pengalihan Kepemilikan Museum

Paragraf 1

Penggabungan

Pasal 7

(1) Pemilik Museum dapat melakukan penggabungan

terhadap 2 (dua) atau lebih Museum untuk
meningkatkan kualitas Pengelolaan Museum.

(2) Penggabungan Museum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan syarat:
- pemilik Museum mengalami kepailitan;
- pemilik Museum tidak mampu mendanai Museum;
- pemilik Museum tidak mampu memenuhi
persyaratan sumber daya manusia;
- pemilik Museum tidak mampu melestarikan Koleksi;
- pemilik Museum memiliki Koleksi yang terbatas;
dan/atau
- Museum terkena bencana.

(3) Hasil penggabungan dapat menggunakan nama salah

satu Museum yang digabungkan atau menggunakan
nama baru.

(4) Museum hasil penggabungan yang menggunakan salah

satu nama Museum yang digabungkan harus
melaporkan kepada Menteri, gubernur, bupati, atau
walikota sesuai dengan kewenangannya, paling lambat
3 (tiga) bulan setelah penggabungan.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila jangka waktu pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Menteri,
gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang
telah diberikan.

(6) Museum hasil penggabungan dengan menggunakan

nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
didaftarkan oleh pemiliknya paling lambat 6 (enam)
bulan setelah penggabungan.

Paragraf 2

Pemecahan

Pasal 8

(1) Pemilik Museum dapat melakukan pemecahan Museum

menjadi 2 (dua) atau lebih.

(2) Pemecahan Museum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan apabila:

  • jumlah dan jenis Koleksi bertambah banyak;

- sumber daya manusia pengelolanya cukup untuk
mengelola lebih dari 1 (satu) Museum;

- lokasi yang ditempati sudah tidak mencukupi untuk
mengembangkan Museum; dan

  • dukungan dana memadai.

(3) Syarat dan prosedur pendirian Museum baru harus

mengikuti ketentuan pendirian dan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan

### Pasal 4 paling lambat 6 (enam) bulan setelah

pemecahan.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila jangka waktu pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Menteri,
gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang
telah diberikan.

Paragraf 3

Pembubaran

Pasal 9

(1) Pemilik Museum dapat mengajukan pembubaran

Museum.

(2) Pengajuan pembubaran Museum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Museum
kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai alasan:

  • tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum;
  • terkena bencana;
  • digabung; dan/atau
  • kehendak Pemilik Museum.

(4) Menteri menghapus nomor pendaftaran nasional

terhadap Museum yang bubar.

Paragraf 4

Pengalihan Kepemilikan Museum

Pasal 10

(1) Museum dapat dialihkan kepemilikannya apabila:

  • terjadi . . .

---

  • terjadi penggabungan Museum;
  • Pemilik Museum menghendaki;
  • terjadi peristiwa hukum; dan/atau

- Pemilik Museum tidak mampu melakukan
Pengelolaan Museum.

(2) Pemilik Museum yang mengalihkan kepemilikan

Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberitahukan pengalihan kepemilikan Museum
kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
yang bertanggungjawab di bidang permuseuman sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Pemberitahuan pengalihan kepemilikan Museum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan:

  • identitas pemilik Museum;

- identitas pihak yang menerima pengalihan
kepemilikan;

  • alasan pengalihan kepemilikan Museum;
  • nama Museum; dan
  • daftar inventaris Koleksi.

(4) Pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pemilik harus menyediakan sumber daya manusia

untuk mengelola Museum.

(2) Sumber . . .

---

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala Museum,
tenaga teknis, dan tenaga administrasi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan
Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum wajib
mengelola Koleksi baik yang berada di dalam ruangan
maupun di luar ruangan.

Bagian Kedua

Pengelolaan Administrasi

Paragraf 1

Koleksi

Pasal 14

(1) Koleksi dapat berupa:

  • benda utuh;
  • fragmen . . .

---

  • fragmen;
  • benda hasil perbanyakan atau replika;
  • spesimen;
  • hasil rekonstruksi; dan/atau
  • hasil restorasi.

(2) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi syarat:

  • sesuai dengan visi dan misi Museum;
  • jelas asal usulnya;
  • diperoleh dengan cara yang sah;
  • keterawatan; dan/atau

- tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan
hidup manusia dan alam.

Paragraf 2

Pengadaan dan Pencatatan Koleksi

Pasal 15

Pengadaan Koleksi dapat diperoleh melalui hasil
penemuan, hasil pencarian, hibah, imbalan jasa,
pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, atau konversi.

Pasal 16

(1) Pengadaan Koleksi dilakukan oleh tim pengadaan

Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala
Museum.

(2) Tim pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertugas melakukan kajian yang meliputi
aspek:

  • ilmiah . . .

---

  • ilmiah;
  • legalitas; dan
  • fisik.

(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diserahkan oleh tim pengadaan Koleksi kepada kepala
Museum.

(4) Kepala Museum membuat keputusan pengadaan

Koleksi dengan mempertimbangkan:

  • kemampuan Museum melakukan pelestarian;

- koleksi yang diusulkan akan berguna bagi
pengembangan Museum;

  • hasil kajian tim pengadaan Koleksi; dan
  • tidak bertentangan dengan etika permuseuman.

(5) Kepala Museum dapat memberikan pertimbangan

khusus untuk mengadakan Koleksi yang tidak sesuai
dengan visi dan misi Museum karena untuk:

  • penyelamatan;
  • pengamanan; dan/atau
  • pemeliharaan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Koleksi

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Kegiatan pencatatan Koleksi meliputi:

  • Registrasi yang dilakukan oleh register; dan
  • Inventarisasi yang dilakukan oleh Kurator.

(2) Registrasi dan Inventarisasi merupakan dokumen

Koleksi yang menjadi satu kesatuan dengan Koleksi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan

Koleksi diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3

Penghapusan dan Pengalihan Koleksi

Pasal 18

(1) Koleksi dapat dihapus apabila:

  • rusak;
  • hilang;
  • musnah; dan/atau
  • material atau bahannya membahayakan.

(2) Koleksi dapat dialihkan hak kepemilikannya apabila:

- tidak sesuai lagi dengan visi dan misi Museum;
dan/atau

  • jumlahnya terlalu banyak.

(3) Penghapusan dan pengalihan hak kepemilikan Koleksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang
berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Koleksi yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat dihapus setelah lebih dari 6 (enam)

tahun sejak Koleksi diketahui hilang.

(5) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak menghapus catatan dalam Registrasi dan

Inventarisasi.

(6) Dalam hal Koleksi yang dihapus karena hilang

ditemukan kembali, nomor Registrasi dan Inventarisasi
yang lama diberlakukan kembali.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 dilakukan oleh tim penghapusan Koleksi yang

dibentuk dengan keputusan kepala Museum.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggungjawab melakukan kajian dari aspek:

  • ilmiah; dan
  • fisik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan Koleksi

diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4

Peminjaman Koleksi

Pasal 20

(1) Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan

Koleksi dengan tujuan untuk:

  • kepentingan kebudayaan;

- pengembangan pendidikan dan/atau ilmu
pengetahuan;

  • penelitian; dan/atau
  • promosi dan informasi.

(2) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan syarat:

  • memperhatikan pelestarian koleksi;
  • dibuat dengan perjanjian tertulis; dan

- menjaga keseimbangan substansi tata pameran
tetap Museum.

(3) Perjanjian . . .

---

(3) Perjanjian tertulis peminjaman Koleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

  • identitas para pihak;
  • daftar Koleksi yang menjadi objek perjanjian;
  • tujuan peminjaman;
  • rencana penggunaan;
  • jangka waktu peminjaman;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • wanprestasi;

- keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia;
dan

  • penyelesaian apabila terjadi sengketa.

(4) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

(1) Peminjaman Koleksi antarnegara mengacu pada

perjanjian bilateral atau multilateral dalam bidang
kebudayaan antarnegara.

(2) Koleksi yang dipinjamkan ke luar negeri harus

mendapat izin dari Menteri.

(3) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya ke luar

negeri selain mengacu pada ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Peminjam Koleksi wajib menjamin:

  • keterawatan Koleksi; dan
  • keamanan Koleksi.

(2) Peminjam Koleksi luar negeri selain memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
harus mengasuransikan Koleksi.

(3) Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilarang melakukan perbanyakan atau replika
terhadap Koleksi yang dipinjam tanpa izin tertulis dari
pemilik Museum.

(4) Perbanyakan atau replika Koleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) yang berupa Cagar Budaya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pengelolaan Teknis Koleksi

Paragraf 1

Umum

Pasal 23

Pengelolaan teknis Koleksi dilakukan melalui:

  • penyimpanan; dan
  • pemeliharaan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Penyimpanan

Pasal 24

(1) Koleksi disimpan di ruang penyimpanan dan/atau

ruang pamer.

(2) Penyimpanan Koleksi harus dilakukan dengan

memperhatikan pelindungannya.

(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi penyelamatan, pengamanan, dan
pemeliharaan.

(4) Sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk

pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi tanggung jawab kepala Museum.

Pasal 25

(1) Ruang penyimpanan Koleksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang
penyimpanan tertutup dan/atau ruang penyimpanan
terbuka.

(2) Koleksi dapat disimpan dalam ruang penyimpanan

terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak
memungkinkan untuk disimpan di ruang penyimpanan
tertutup.

(3) Koleksi yang disimpan dalam ruang penyimpanan

harus:

  • sudah dilakukan registrasi; dan
  • sudah dilakukan perawatan.

(4) Ruang penyimpanan Koleksi berada di zona nonpublik.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

(1) Ruang pamer Koleksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang pamer tertutup

atau ruang pamer terbuka.

(2) Koleksi dapat disimpan di ruang pamer terbuka apabila

bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk
disimpan dalam ruang pamer tertutup.

(3) Koleksi yang disimpan dalam ruang pamer harus:

  • sudah dilakukan registrasi;
  • sudah dilakukan penelitian;
  • memiliki informasi; dan
  • sudah dilakukan perawatan.

Pasal 27

Koleksi yang unik, langka, dan memiliki tingkat informasi
tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus berupa:

- disimpan di ruang penyimpanan yang terjamin
keamanannya; dan
- dibuatkan replika untuk dipamerkan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Koleksi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Pemeliharaan

Pasal 29

(1) Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan

Koleksi yang dilakukan secara terintegrasi.

(2) Pengelola . . .

---

(2) Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional

standar untuk Pemeliharaan Koleksi.

(3) Kepala Museum bertanggungjawab menyediakan

sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk
pemeliharaan Koleksi.

Pasal 30

(1) Pemeliharaan Koleksi dilakukan oleh konservator.

(2) Dalam hal Museum tidak memiliki konservator

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan konservator dari Museum atau lembaga
lain.

Pasal 31

Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan
Koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Pengamanan Museum meliputi:

  • gedung;
  • Koleksi; dan
  • manusia.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pengelola Museum.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pengelola Museum dapat
melibatkan penyedia jasa pengamanan.

(4) Penyedia jasa pengamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak dapat melakukan pengamanan di
ruang penyimpanan dan ruang pamer.

(5) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tanggung jawab
kepala Museum.

(6) Dalam rangka pengamanan Museum, kepala Museum

melakukan koodinasi dan kerja sama dengan Kepolisian
Republik Indonesia.

(7) Pengamanan bangunan gedung Museum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 dilakukan untuk memberikan pelindungan

dari ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau
manusia.

(2) Dalam rangka pengamanan Museum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengelola Museum wajib
membuat prosedur operasional standar.

Bagian Kesatu

Pengkajian

Pasal 34

(1) Pengkajian di Museum dilakukan terhadap:

  • Koleksi . . .

---

  • Koleksi;
  • pengelolaan;
  • pengunjung; dan/atau
  • program.

(2) Pengkajian di Museum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1):

- wajib dilakukan oleh Pengelola Museum; dan/atau
- dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat
Hukum Adat dengan izin dari kepala Museum.

(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi standar pengkajian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-perundangan.

(4) Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang

melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b harus menyerahkan hasil
pengkajiannya kepada Pengelola Museum.

Pasal 35

(1) Pengkajian Koleksi dilakukan dengan tujuan untuk:

- meningkatkan potensi nilai dan informasi Koleksi
untuk dikomunikasikan kepada masyarakat;

  • pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pengembangan kebudayaan; dan/atau
  • menjaga kelestarian Koleksi.

(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap

memperhatikan keterawatan Koleksi.

Pasal 36

Pengkajian pengelolaan dilakukan untuk:

  • pengembangan lembaga Museum;
  • mengukur . . .

---

- mengukur dan meningkatkan kinerja Pengelola
Museum; dan/atau
- pengembangan kebijakan Pengelolaan Museum.

Pasal 37

(1) Pengkajian pengunjung dilakukan untuk mengetahui:

- indeks kepuasan pengunjung terhadap pelayanan
dan penyajian Museum;
- harapan pengunjung terhadap pelayanan dan
penyajian; dan/atau
- tingkat kepahaman pengunjung terhadap informasi
yang disampaikan.

(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
Museum.

Pasal 38

Pengkajian program dilakukan untuk mengetahui:

- tingkat keberhasilan program;
- indeks kepuasan masyarakat terhadap program
Museum; dan/atau
- harapan masyarakat terhadap program Museum.

Bagian Kedua

Kerja Sama

Pasal 39

(1) Pengembangan Museum dapat dilakukan dengan cara

kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta
pariwisata.

(2) Kerja sama . . .

---

(2) Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:

  • kesepakatan;
  • kesetaraan dan saling menguntungkan;
  • tidak merusak Koleksi;
  • tidak mengomersialkan Koleksi; dan
  • tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

(3) Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan

oleh:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah;
  • Setiap Orang; atau
  • Masyarakat Hukum Adat.

(4) Kerja sama dilakukan dalam bentuk:

  • pameran;
  • penelitian;
  • program publik;
  • pelatihan sumber daya manusia;
  • publikasi;
  • perbanyakan atau replika Koleksi; dan/atau
  • promosi dan informasi.

Pasal 40

(1) Kerja sama dapat dilakukan dengan negara lain secara:

  • bilateral; dan/atau
  • multilateral.

(2) Kerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus berdasarkan perjanjian antarnegara
di bidang kebudayaan.

(3) Kerja sama . . .

---

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan hukum internasional.

Pasal 41

(1) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat

Hukum Adat dapat memanfaatkan Museum untuk
layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau
pariwisata.

(2) Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan terhadap Koleksi, gedung,
dan/atau lingkungan.

(3) Pemanfaatan Museum oleh Setiap Orang dan/atau

Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk tujuan pendidikan,
pengembangan bakat dan minat, pengembangan
kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan
izin kepala Museum.

(4) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat

Hukum Adat yang memanfaatkan Koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk memfungsikan
kembali Koleksi sebagaimana fungsi aslinya.

(5) Pemanfaatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) tetap mengutamakan pelestarian.

### Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

Pemanfaatan Museum dalam penyediaan layanan
pendidikan dilakukan dengan cara:

- mendatangkan peserta didik beserta pendidik ke
Museum;

  • menyelenggarakan Museum keliling; dan/atau
  • memberikan penyuluhan Museum dan Koleksi.

Pasal 43

(1) Izin Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (3) berisi:

  • tujuan pemanfaatan;
  • waktu pemanfaatan;
  • lokasi pemanfaatan;
  • cara pemanfaatan;
  • bentuk pemanfaatan; dan
  • jumlah orang yang melakukan pemanfaatan.

(2) Cara pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku
di Museum yang bersangkutan.

(3) Pemanfaatan Koleksi yang kondisinya rapuh, langka,

atau bernilai ekonomi tinggi dapat dilakukan dengan
terlebih dahulu membuat perbanyakan atau replika.

(4) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika

terhadap Koleksi berupa Cagar Budaya dengan izin
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Pemanfaatan . . .

---

(5) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika

terhadap Koleksi Bukan Cagar Budaya oleh Setiap
Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan
dengan izin kepala Museum.

(6) Setiap pemanfaatan didahului dengan kajian untuk

mencegah kerusakan pada Koleksi, gedung, dan/atau
lingkungan Museum.

Pasal 44

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap Pengelolaan Museum secara langsung.

(2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri dibantu oleh gubernur, bupati, atau walikota.

Pasal 45

(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi
Museum.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  • kelembagaan Museum;
  • pengelolaan Koleksi;
  • peningkatan sumber daya manusia;
  • pengembangan Museum; dan
  • pemanfaatan Museum.

### Pasal 46 . . .

---

Pasal 46

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan

### Pasal 45 dilakukan melalui:

  • bimbingan teknis Museum;
  • advokasi Pengelolaan Museum; dan/atau

- bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau
tenaga ahli.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

dan Pasal 45 dilakukan melalui penilaian terhadap:

  • kelembagaan Museum; dan
  • Pengelolaan Museum

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan terhadap Pengelolaan Museum diatur dengan
Peraturan Menteri.

PENDANAAN

Pasal 48

Pemilik Museum wajib menyediakan dana Pengelolaan
Museum.

Pasal 49

Museum milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah
pendanaannya berasal dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran . . .

---

  • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat memberikan

bantuan pendanaan kepada Setiap Orang atau
Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum.

(2) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan untuk:

  • pembangunan Museum;
  • revitalisasi Museum; dan/atau
  • peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 51

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana
untuk penyelamatan Koleksi dalam keadaan darurat.

Pasal 52

(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat

berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai
wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan,
pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum.

(2) Peran . . .

---

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan visi dan misi Museum.

(3) Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan

Museum berdasarkan asas transparansi dan
akuntabilitas.

Pasal 53

(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat

berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah
memperoleh izin kepala Museum.

(2) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang

berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi harus
memperhatikan aspek pelindungan.

Pasal 54

(1) Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau

Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa:

  • ide;
  • sarana dan/atau prasarana Museum;
  • penyerahan Koleksi;
  • penitipan Koleksi;
  • tenaga; dan/atau
  • pendanaan Museum.

(2) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c yang merupakan Cagar Budaya, harus

berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilengkapi dengan bukti penyerahan dari Museum.

(4) Penitipan . . .

---

(4) Penitipan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d yang merupakan Cagar Budaya, harus
berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan berdasarkan perjanjian yang memuat paling
sedikit:

  • identitas para pihak;
  • deskripsi Koleksi;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • jangka waktu penitipan;
  • bukti penitipan dari Museum; dan
  • bukti kepemilikan dan/atau penguasaan.

(6) Penitipan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar

Budaya, atau Struktur Cagar Budaya maupun Bukan
Cagar Budaya yang masih dalam proses hukum dapat
dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada
Museum.

Pasal 55

(1) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum

Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan
kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan
politik tertentu.

(2) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum

Adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau
secara berkala.

(3) Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang

dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh auditor
independen.

## BAB XI . . .

---

KOMPENSASI

Pasal 56

(1) Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota dapat

memberikan kompensasi kepada:

- Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang
memiliki Museum; atau

- Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang
memberikan sumbangan untuk Museum.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

  • pendampingan;
  • tenaga teknis;
  • tenaga ahli;
  • sarana dan prasarana; dan/atau
  • tanda penghargaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang

diberikan oleh Menteri diatur dengan Peraturan
Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang

diberikan oleh gubernur, bupati, atau walikota diatur
dengan peraturan gubernur, bupati, atau walikota
sesuai dengan kewenangannya.

## BAB XII. . .

---

Pasal 57

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Museum
yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang mengatur
permuseuman yang telah ada masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3599), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 60

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015

,

ttd.

---