Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI

PP No. 66 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.O00.000.000,0O
(lima ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayal (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

PRESIDEN

-.f -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman