Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 66 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.618.241.494.537,O0 (dua triliun enam ratus delapan
belas miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus
sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh
rupiah) atau setara dengan 157.906 (seratus lima puluh
tujuh ribu sembilan ratus enam) lembar saham PT Tuban
Petrochemical Industries.

(2) Penambahan

SK No 008765 A

---

PRESIDEN

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi piutang
Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban
Petrochemical Industries.

Pasal 3

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah
modal Negara Republik Indonesia pada Pl T\rban
Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.9O8. 4O9.694.537
(dua triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus
sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima
ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 175.406
(seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam) lembar
saham atau setara dengan 95,9oh (sembilan puluh lima koma
sembilan persen).

Pasal 4

Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam
rangka penyehatan perbankan.

Pasal 5

Dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional,
penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ditindaklanjuti dengan peningkatan
modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan
saham baru.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 008766 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

D ti Bidang Hukum dan
g-undangan,

Djaman

SK No 008754 A

---

trRESIDEN