(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
meliputi penerimaan dari:
- jasa penyiaran;
- jasa digitalisasi penyiaran;
- jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian;
- jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran
dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
- jasa produksi program;
- jasa multipleksing; dan
- royalti atas hak kekayaan intelektual produksi
program.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
