Langsung ke konten

BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN

PP No. 67 Tahun 2002 diubah

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi
tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal,
lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain
yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi
tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses
penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
Minyak Bumi.
- Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada
kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
- Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
- Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau
hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan
Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan
distribusi.
- Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan
pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
- Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi
dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan
jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
- Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan
dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak

---

dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha
Hilir.
- Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur struktur organisasi, status, fungsi, tugas,

personalia, wewenang, dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan
Pengatur.

(2) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga

pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat
independen.

Pasal 3

Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar
Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam
negeri.

Pasal 4

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengatur
mempunyai tugas mengatur dan menetapkan :
- ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
- cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
- pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
- tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
- pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

Pasal 5

---

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengatur
mempunyai wewenang :
- menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah melakukan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Indonesia untuk
melakukan operasi di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan
daerah terpencil;
- menetapkan volume alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing-masing
Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi cadangan nasional
Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah;
- menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas Pengangkutan dan
Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan
Usaha dalam kondisi yang sangat diperlukan dan/atau untuk menunjang
optimasi distribusi di daerah terpencil;
- menetapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan prinsip
teknoekonomi;
- menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan
mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat;
- menetapkan dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan akun
pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa;
- menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang hak khusus
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai besaran iuran Badan Usaha
yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dan
menetapkan biaya hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada ruas
tertentu dari transmisi Gas Bumi dan pada wilayah tertentu dari jaringan
distribusi Gas Bumi melalui lelang, berdasarkan Rencana Induk Jaringan
Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

Pasal 6

Badan Pengatur dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran atau
pencabutan hak khusus kepada Badan Usaha pemegang hak khusus pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i yang melakukan
penyimpangan.

Pasal 7

---

Badan Pengatur dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam memberikan
sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.

Pasal 8

(1) Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada Presiden melalui

Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau
apabila diperlukan.

Pasal 9

Ketentuan mengenai pedoman teknis yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan
wewenang Badan Pengatur yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengatur.

Pasal 10

(1) Badan Pengatur terdiri atas komite dan bidang.

(2) Badan Pengatur dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur.

Pasal 11

(1) Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan)

orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional.

(2) Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.

Pasal 12

Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.

Pasal 13

(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas 2 (dua)

bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh
seorang Direktur.

---

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing membawahkan

2 (dua) kelompok kerja.

(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas pejabat

fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk

Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.

(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

membawahkan 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahkan 2 (dua)
Sub Bagian.

Pasal 15

(1) Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Bagian,

Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di bawah jabatan-jabatan tersebut
adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang
diperbantukan.

(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.

Pasal 16

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua dan/atau Anggota Komite

diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Ketua dan/atau Anggota
Komite tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan

pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan

dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas
pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 dan Pasal 14 ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIa.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah jabatan struktural

eselon IIIa.

---

(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah jabatan

struktural eselon IVa.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat
Badan Pengatur ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan
menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kesatu
Ketentuan dan Persyaratan

Pasal 19

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite wajib memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
- mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang
dibutuhkan;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang
bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi;
- selama menjadi Anggota Komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan
usaha minyak dan Gas Bumi serta usaha lainnya.

Pasal 20

Masa jabatan Ketua dan Anggota Komite adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 21

Anggota Komite dapat diberhentikan dalam hal:
- mengundurkan diri;
- melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Badan Pengatur;
- melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara;
- menolak atau lalai menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai Anggota

---

Komite tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 3 (tiga) bulan;
- tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan pada saat pengangkatannya
sebagai Anggota Komite;
- cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
melebihi 3 (tiga) bulan;
- dihukum dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 22

(1) Dalam hal Anggota Komite tidak mampu menjalankan tugas atas dasar alasan

sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf d dan/atau huruf e, Ketua Komite
membentuk panitia yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komite.

(2) Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan pemeriksaan dengan

memberikan kesempatan kepada Anggota Komite yang bersangkutan untuk
memberikan pembelaannya.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, panitia wajib menyelesaikan

pemeriksaan dan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Ketua Komite
untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri.

(4) Berdasarkan laporan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

Presiden mengambil keputusan setelah mempertimbangkan pendapat Menteri.

(5) Dalam hal Presiden memutuskan untuk memberhentikan Anggota Komite,

Presiden mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 23

(1) Calon pengganti Anggota Komite yang mengundurkan diri atau diberhentikan,

wajib diangkat sesuai dengan prosedur yang sama dengan pengangkatan
Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Masa jabatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

selama sisa masa jabatan Anggota Komite yang digantikan.

Pasal 24

(1) Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua dan

Anggota Komite yang sedang berjalan, Presiden mengajukan calon Ketua dan
Anggota Komite masa jabatan berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.

(2) Dalam hal masa jabatan Ketua dan Anggota Komite telah berakhir dan belum

ada penggantinya, maka masa jabatan Ketua dan Anggota Komite diperpanjang
paling lama 1 (satu) tahun.

---

Pasal 25

Komite wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan
yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Anggota Komite yang telah berhenti, wajib menjaga kerahasiaan yang berkaitan
dengan jabatannya di Badan Pengatur.

Bagian Kedua

Mekanisme Pengambilan Keputusan Komite

Pasal 27

(1) Keputusan Komite ditetapkan secara kolegial melalui sidang Komite.

(2) Komite dalam pengambilan keputusan wajib menerapkan prinsip koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi.

(3) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara formal

ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.

Pasal 28

(1) Keputusan Komite yang berkaitan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i
ditetapkan setelah dilakukan dengar pendapat dengan pihak yang terkait.

(2) Sidang Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipimpin oleh

Ketua.

(3) Dalam hal Ketua berhalangan, sidang dipimpin oleh anggota yang ditunjuk oleh

Ketua.

(4) Dalam hal Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menunjuk salah

satu dari anggota, sidang dipimpin oleh anggota yang dipilih diantara para
anggota yang hadir.

(5) Untuk mencapai kuorum, sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) Anggota Komite.

Pasal 29

---

(1) Keputusan Komite diambil berdasarkan suara terbanyak anggota yang hadir.

(2) Dalam hal jumlah suara yang setuju berimbang dengan suara yang tidak setuju,

Ketua atau anggota yang memimpin rapat menunda keputusan sampai diperoleh
keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 30

(1) Setiap Anggota Komite dapat mengusulkan untuk diadakan dengar pendapat

atau sidang dengan memberitahukan secara tertulis kepada Ketua Komite.

(2) Ketua Komite dapat mempertimbangkan untuk menyetujui atau menolak

dengar pendapat atau sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 31

Pemberian hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa kepada Badan Usaha
pemegang Izin Usaha dilaksanakan dengan mekanisme:
- Komite memilih Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang akan memperoleh hak
khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa berdasarkan hasil lelang;
- Kepala Badan Pengatur menetapkan Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang
memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 32

(1) Kekayaan Badan Pengatur merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.

(2) Badan Pengatur wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau penghapusan kekayaan Badan Pengatur dapat

dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 33

(1) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur untuk melaksanakan fungsi dan

tugasnya sebagai modal awal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan selanjutnya dibiayai dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.

(2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur setiap tahun ditetapkan oleh

Menteri Keuangan atas usul Kepala Badan Pengatur dengan memperhatikan
pendapat Menteri.

---

(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Badan Pengatur dapat mempunyai cadangan dana operasional setinggi-tingginya

sebesar 3 (tiga) kali biaya rata-rata operasional tahun berjalan, pada akhir
tahun anggaran yang bersangkutan.

(5) Badan Pengatur dapat menggunakan dana cadangan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (4) untuk pembiayaan operasional sebelum anggaran biaya
operasionalnya ditetapkan.

(6) Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan, setelah dikurangi dengan

pembiayaan dan dana cadangan, kelebihan penerimaan dimaksud wajib disetor
ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 34

(1) Penghitungan besaran iuran disesuaikan dengan volume Bahan Bakar Minyak

yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut atau didistribusikan melalui pipa
oleh Badan Usaha.

(2) Besaran iuran dari Badan Usaha dan penggunaannya ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 35

(1) Badan Pengatur mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pengelolaan keuangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pasal 36

Ketua dan Anggota Komite berhak mendapat gaji dan penghasilan serta hak lainnya
yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Keuangan
dengan mempertimbangkan masukan Menteri.

Pasal 37

(1) Badan Pengatur wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan

anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran.

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan

oleh Kepala Badan Pengatur kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada

---

Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.

(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.

Pasal 38

Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Kepala
Badan Pengatur wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada
Menteri.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :
- Menteri mengatur pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang
digunakan oleh Badan Pengatur;
- fasilitas gedung perkantoran yang definitif wajib tersedia dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002

ttd