Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Sarana Pengembangan Usaha yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981
tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan
Keuangan Koperasi dan selanjutnya diatur kembali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan
Koperasi, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95
Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp600.000.000.000,00
(enam ratus miliar rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
ttd
