Langsung ke konten

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PP No. 67 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang
selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan
kegiatan penerbitan SBSN.

1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.

1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa
tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN
dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

PENDIRIAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan
Penerbit SBSN.

## BAB III . . .

---

Pasal 3

Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah

Negara Indonesia I atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia I.

Pasal 4

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I berkedudukan di
wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di
Jakarta.

Pasal 5

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan dengan
jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh
tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.

Pasal 6

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan dengan

tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam
valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka
membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya
tidak mencari keuntungan.

Pasal 7

(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I merupakan

kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008.

(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:

  • menerbitkan SBSN dalam valuta asing;

- mengelola dan menatausahakan Aset SBSN untuk
kepentingan pemegang SBSN; dan/atau

- kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia I.

Pasal 9

Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri

dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I terdiri
dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2
(dua) orang anggota.

Pasal 11

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara.

Pasal 12

(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:

- menandatangani dokumen penerbitan SBSN dalam
valuta asing;

- mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I di
dalam dan di luar pengadilan; dan

- menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 13

(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur
utama.

(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka

penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yang
ditunjuk oleh direktur utama.

Pasal 14

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib

menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib membuat

laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan

### Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008

tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,