Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang
selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan
kegiatan penerbitan SBSN.
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa
tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN
dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
PENDIRIAN
