Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Badung dipindahkan dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah
Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali.
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BADUNG DARI
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan
Mengwi yang meliputi 9 (sembilan) desa/kelurahan sebagai
berikut:
- Desa Mengwi;
- Desa Gulingan;
- Desa Mengwitani;
- Desa Kekeran;
- Kelurahan Kapal;
- Kelurahan Abianbase;
- Kelurahan Lukluk;
- Kelurahan Sempidi; dan
- Kelurahan Sading.
j.
Pasal 3
Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 selanjutnya diberi nama Mangupura.
Pasal 4
(1) Wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Werdhi
Bhuana dan Desa Baha Kecamatan Mengwi
Kabupaten Badung;
---
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Penarungan
Kecamatan Mengwi dan Desa Darmasaba Kecamatan
Abiansemal Kabupaten Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Buduk
Kecamatan Mengwi, Desa Dalung Kecamatan Kuta
Utara Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Tabanan.
(2) Batas-batas wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Mangupura
Ibu Kota Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagaimana
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Badung.
Pasal 6
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih
lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang
bersangkutan.
Pasal 7
Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung
menyosialisasikan nama Mangupura sebagai Ibu Kota
Kabupaten Badung.
---
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
,
Ttd.
---
