(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel,
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian
oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.
### Pasal 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
