Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada Islamic Development Bank yang
keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement
Establishing the Islamic Development Bank di Jeddah.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp117.498.312.243,00 (seratus tujuh belas miliar empat
ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua belas
ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) atau setara
dengan ID7.736.853,95 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh
enam ribu delapan ratus lima puluh tiga islamic dinar
sembilan puluh lima sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
