Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 67 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos
dan Giro Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp30.022.899.470,00
(tiga puluh miliar dua puluh dua juta delapan ratus
sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh
rupiah).

(2) Penambahan . . .

---

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia berupa:

- satu buah mesin mekanisasi dan otomatisasi (mekot)
merek Nec di MPC Surabaya yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar
Rp12.823.339.510,00 (dua belas miliar delapan ratus
dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu
lima ratus sepuluh rupiah).

- empat buah mesin x-ray merek Fiscan Cmex 100120N
di Jakarta, Banda Aceh, dan Denpasar yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebesar
Rp5.727.590.000,00 (lima miliar tujuh ratus dua puluh
tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

- gedung kantor pos dan peralatan kantor di Nias yang
perolehannya dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Nanggroe Aceh Darussalam-Nias Tahun 2010 sebesar
Rp3.248.446.000,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh
delapan juta empat ratus empat puluh enam ribu
rupiah).

- gedung kantor pos, peralatan kantor, 3 (tiga) unit truk,
dan 3 (tiga) unit minibus di Nanggroe Aceh Darussalam
yang perolehannya dari Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias Tahun
2010 sebesar Rp8.223.523.960,00 (delapan miliar dua
ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga
ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,