Langsung ke konten

STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PP No. 67 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas . . .

---

1. Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat
UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

1. Statuta UGM adalah peraturan dasar pengelolaan UGM
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UGM.

1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UGM yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum UGM.

1. Rektor adalah organ UGM yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UGM.

1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah
organ UGM yang menyusun kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.

1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.

1. Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah
perangkat UGM yang berfungsi sebagai pemberi nasihat,
penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika
serta mengembangkan pemikiran dan pandangan
terkait dengan isu strategis nasional dan/atau
internasional dalam rangka mendukung peran dan
kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat
manusia.

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung,
yang dapat dikelompokkan menurut
jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni.

1. Sekolah . . .

---

1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program diploma atau program
pascasarjana (S2 dan/atau S3).

1. Departemen/Jurusan adalah unsur dari
Fakultas/Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
akademik, vokasi, dan/atau profesi untuk jenjang
sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3).

1. Senat Fakultas selanjutnya disingkat SF adalah badan
yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan
dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.

1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-
masing Fakultas atau Sekolah.

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.

1. Profesor yang selanjutnya disebut Guru Besar adalah
jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen di UGM.

1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi di UGM.

1. Rencana . . .

---

1. Rencana Induk Kampus selanjutnya disingkat RIK
adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian
dari kebijakan umum UGM dan digunakan sebagai
dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan
penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan
Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

Pasal 2

(1) UGM mempunyai visi sebagai pelopor perguruan tinggi

nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif,
mengabdi kepada kepentingan bangsa dan
kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa
berdasarkan Pancasila.

(2) UGM mempunyai misi melaksanakan pendidikan,

penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta
pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan
bermanfaat bagi masyarakat.

Pasal 3

Penyelenggaraan UGM berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta kebudayaan indonesia yang diwujudkan dalam
dasar kerohanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar
kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

UGM bertujuan:

- mewujudkan UGM sebagai lembaga nasional ilmu
pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan tinggi yang
menanamkan dan mengajarkan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan kepada Mahasiswa demi kelangsungan dan
kehidupan manusia pada umumnya, demi
perkembangan bangsa dan rakyat pada khususnya
sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta demi tercapainya cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan

- membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan
bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia
khususnya dan dunia umumnya, dalam arti berjiwa
bangsa Indonesia, manusia budaya Indonesia, yang
mempunyai dasar keinsafan hidup berketuhanan Yang
Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab,
demokratis, diliputi oleh kenyataan dan kebenaran,
cerdas, kreatif, terampil, mampu berkomunikasi dan
berkesadaran lingkungan untuk melaksanakan
tanggung jawabnya terhadap pembangunan,
pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, hidup
kemasyarakatan, serta masa depan bangsa dan negara
Indonesia khususnya dan umat manusia pada
umumnya.

## BAB II . . .

---

IDENTITAS

Bagian Kesatu

Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

Pasal 5

UGM merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara
otonom.

Pasal 6

UGM berkedudukan di Yogyakarta.

Pasal 7

Tanggal 19 (sembilan belas) Desember 1949 merupakan
hari jadi UGM.

Pasal 8

UGM mempunyai jati diri sebagai:

  • universitas nasional;
  • universitas perjuangan;
  • universitas Pancasila;
  • universitas kerakyatan; dan
  • universitas pusat kebudayaan.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) UGM berkomitmen pada:

- pembentukan dan pengembangan kepribadian
serta kemampuan manusia seutuhnya;

- pembinaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
dan

- pelestarian, pemeliharaan, dan pengembangan
secara ilmiah unsur-unsur dan keseluruhan
kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan
lingkungan alaminya.

(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan
negara, sebagai penjelmaan dan pelaksanaan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

Pasal 10

(1) UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri

lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma
dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan
berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar
kedudukan UGM.

(2) Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi bidang akademik dan
nonakademik.

(3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan norma dan
kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan
Tridharma.

(4) Otonomi . . .

---

(4) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
penetapan norma dan kebijakan operasional UGM
serta pelaksanaan organisasi, keuangan,
kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.

(5) Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • akuntabilitas;
  • transparan;
  • nirlaba;
  • penjaminan mutu; dan
  • efektivitas dan efisiensi.

Bagian Kedua

Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas

Pasal 11

UGM mempunyai lambang, bendera, atribut, himne, dan
bahasa pengantar yang berfungsi sebagai sarana
pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UGM, serta
manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan
cita-cita UGM.

Pasal 12

Lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

(1) Atribut UGM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 berupa duaja, emblem, dan bentuk lain.

(2) Atribut UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipergunakan dalam upacara resmi yang
diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UGM.

(3) Atribut UGM dalam bentuk emblem sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan
sebagai tanda mata atau keperluan lain untuk
dan/atau atas nama UGM.

Pasal 14

(1) Himne sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Himne Gadjah Mada sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib dinyanyikan pada acara resmi yang
diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UGM.

Pasal 15

(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar di

UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), bahasa daerah atau bahasa asing dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan
keterampilan.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera,
atribut, himne, dan bahasa pengantar UGM serta
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Kesatu

Pendidikan

Paragraf 1

Kurikulum

Pasal 17

(1) Kurikulum UGM dikembangkan berdasarkan:

- asas dan tujuan penyelenggaraan UGM;
- jati diri UGM; dan
- prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu
pengetahuan dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Kurikulum UGM dikembangkan untuk menghidupkan

kecerdasan berpikir, menggugah keserasian roh kalbu
ilmu pengetahuan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan
dalam hidup kemanusiaan.

(3) Kurikulum UGM diselenggarakan untuk membangun

dan memperdalam keinsafan kebangsaan, persatuan
Indonesia, perikemanusiaan, penghormatan terhadap
keyakinan agama, dan kesadaran akan keberlanjutan
alam.

(4) Kurikulum . . .

---

(4) Kurikulum UGM diselenggarakan melalui kegiatan

pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan
pelestarian ilmu.

(5) Kurikulum UGM untuk jenjang program sarjana dan

program diploma wajib memuat materi muatan
pendidikan dan pengajaran:

  • agama;
  • Pancasila;
  • kewarganegaraan; dan
  • Bahasa Indonesia.

(6) Kurikulum UGM wajib memuat materi ke-Universitas

Gadjah Mada-an dan pendalaman pengabdian kepada
masyarakat melalui kuliah kerja nyata.

(7) Kurikulum harus menjamin tercapainya kompetensi

lulusan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur

dalam Peraturan MWA.

Paragraf 2

Kebebasan Mimbar Akademik, Kebebasan Akademik, Etika
Akademik, dan Otonomi Keilmuan

Pasal 18

(1) UGM menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik.

(2) UGM menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi

pendidikan tinggi.

(3) Kebebasan . . .

---

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan kebebasan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengandung makna ilmu
amaliah dan amal ilmiah yang dilaksanakan dengan
hikmat dan bertanggung jawab.

Pasal 19

UGM menjunjung tinggi etika akademik.

Pasal 20

UGM menjunjung tinggi otonomi keilmuan yang merupakan
otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan,
mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah,
metode keilmuan, dan budaya akademik.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan mimbar,
kebebasan akademik, etika akademik, dan otonomi
keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kedua

Penelitian

Pasal 22

(1) Arah, perencanaan, dan penyelenggaraan penelitian

harus dapat menunjukkan jati diri UGM.

(2) Penelitian . . .

---

(2) Penelitian diarahkan untuk menghasilkan karya yang

berdampak pada terwujudnya kesejahteraan umat
manusia.

(3) Bentuk susunan organisasi, tugas, dan fungsi

penyelenggara penelitian ditetapkan dengan Peraturan
Rektor yang didasarkan pada kebijakan penelitian UGM.

(4) Pelaksanaan kebijakan penelitian UGM sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dievaluasi setiap tahun oleh SA.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dalam

Peraturan MWA.

Bagian Ketiga

Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 23

(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan pengabdian kepada

masyarakat di UGM disesuaikan dengan perkembangan
masyarakat dalam rangka menerapkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan

mengacu pada pola dan konsep pembangunan nasional,
wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antar
perguruan tinggi dan/atau badan lain baik di dalam
maupun di luar negeri berdasarkan prinsip saling
menguntungkan.

(3) Pelaksanaan kebijakan pengabdian kepada masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap
tahun oleh SA.

(4) Bentuk, susunan organisasi, tugas, dan fungsi

penyelenggara pengabdian kepada masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada

masyarakat diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 24

(1) UGM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan

pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat, serta
mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan.

(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pendidikan akademik, pendidikan
vokasi, dan pendidikan profesi.

(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), UGM berfungsi sebagai:

- penyelenggara, pembina, dan pengembang
pendidikan dan pengajaran tinggi;

- penyelenggara, pembina, dan pengembang penelitian
serta usaha dalam rangka pemeliharaan,
pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, kebudayaan, dan kehidupan
masyarakat; dan

- penyelenggara, pembina, dan pengembang
pengabdian pada masyarakat dalam rangka
meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya
dan bangsa Indonesia pada khususnya.

(4) Pelaksanaan . . .

---

(4) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) harus juga diarahkan pada kemantapan
pembinaan sivitas akademika pada umumnya dan
pembinaan Mahasiswa pada khususnya.

Pasal 25

Organ UGM terdiri atas:

  • MWA;
  • Rektor; dan
  • SA.

Bagian Kedua

Majelis Wali Amanat

Pasal 26

(1) MWA berwenang:

  • menetapkan Peraturan MWA;
  • menetapkan kebijakan umum UGM;
  • mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  • mengangkat dan memberhentikan anggota KA;

- mengangkat dan memberhentikan anggota
kehormatan MWA;

- mengesahkan norma dan tolok ukur
penyelenggaraan UGM;

- mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan;

- mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas
usul pembukaan, penggabungan, dan/atau
penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;

  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum
atas pengelolaan UGM;

- mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan
SA;

  • melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;

- menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan
yang terjadi di UGM;

- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu
di luar UGM;

  • melakukan penggalangan dana; dan

- bersama Rektor menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri.

(2) Dalam hal penyelesaian tertinggi atas permasalahan

yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA,
Menteri berwenang memutuskan penyelesaian final dan
mengikat.

(3) Penyelesaian permasalahan yang terjadi di UGM

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 27

(1) Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang,

yang berasal dari unsur:

  • Menteri;
  • Sri Sultan Hamengku Buwono;
  • Rektor;

- masyarakat umum, yaitu tokoh masyarakat
berjumlah 6 (enam) orang, dan alumni UGM
berjumlah 2 (dua) orang; dan

  • masyarakat . . .

---

- masyarakat UGM, yaitu Guru Besar berjumlah
3 (tiga) orang, dosen bukan Guru Besar berjumlah
3 (tiga) orang, tenaga kependidikan berjumlah
1 (satu) orang, dan Mahasiswa berjumlah 1 (satu)
orang.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas
sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

berdasarkan usulan dari SA.

(4) Anggota MWA harus memenuhi kriteria:

- mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan
pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;

- mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan
keberlanjutan UGM;

- mempunyai reputasi internasional dalam lingkup
akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki
kemampuan dalam penggalangan dana; dan

- mempunyai kemampuan menjaga hubungan
harmonis antara UGM, masyarakat, Pemerintah, dan
pemerintah daerah.

(5) Rektor sebagai anggota MWA tidak dapat dipilih sebagai

ketua atau sekretaris.

(6) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara

dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan
pemungutan suara.

(7) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali

dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(8) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota

MWA dari unsur Menteri mempunyai 35%
(tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh
hak suara.

(9) Dalam . . .

---

(9) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait

pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya
berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.

(10) Kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa, Anggota MWA

dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(11) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih

untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dan huruf e diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 28

(1) MWA dapat mendelegasikan tugas tertentu secara

tertulis kepada Rektor.

(2) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan untuk

melaksanakan wewenang membina jejaring dengan
institusi dan/atau individu di luar UGM, serta
melakukan penggalangan dana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian tugas

dan jenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
mengangkat anggota kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 29

(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh

seorang sekretaris.

(2) Ketua . . .

---

(2) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MWA.

(3) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

- pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada UGM
atau perguruan tinggi lain;

- jabatan struktural pada instansi atau lembaga
pemerintah pusat dan daerah; dan/atau

- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan
UGM.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua dan

sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan larangan memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketiga

Rektor

Pasal 30

(1) Rektor membawahi unsur pelaksana akademik, unsur

pelaksana administrasi, unsur penunjang UGM, dan
unsur lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.

(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas Fakultas, Sekolah,
Departemen/Jurusan, pusat studi, dan bentuk lain
yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.

(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas kelembagaan yang ditetapkan
dalam Peraturan MWA.

(4) Unsur . . .

---

(4) Unsur penunjang UGM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas lembaga, perpustakaan,
laboratorium, bengkel, kebun percobaan, pusat sistem
dan teknologi informasi, pusat kebudayaan, dan unit
lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.

Pasal 31

Rektor berwenang:

  • menetapkan Peraturan Rektor;

- menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan
umum UGM, yang memuat sasaran dan tujuan UGM
yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;

  • menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UGM;

- melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian ilmu
dengan menetapkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur
penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum;

- membawahi dan mengoordinasi unsur pelaksana
akademik, unsur pelaksana administrasi, unsur
penunjang UGM, dan unsur lain yang ditetapkan dalam
Peraturan MWA.

- mengelola seluruh kekayaan UGM dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan UGM;

  • membina Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;

- membina hubungan dengan alumni, lingkungan UGM,
dan masyarakat pada umumnya;

- membina hubungan dan kerja sama dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah negara
lain, dunia usaha, lembaga sosial, lembaga pendidikan
dan penelitian, universitas, dan lembaga lain yang
berasal dari dalam maupun luar negeri;

  • menyelenggarakan pembukuan UGM;
  • melaporkan . . .

---

- melaporkan secara berkala kepada MWA mengenai
kemajuan UGM;

- menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
bersama MWA kepada Menteri;

- mengangkat dan memberhentikan Dosen dan tenaga
kependidikan UGM;

- mengangkat pimpinan Fakultas atau Sekolah beserta
pimpinan unit kerja yang berada di bawahnya;

- mengusulkan pengangkatan Guru Besar yang telah
disetujui oleh SA;

- memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar
kehormatan lain atas pertimbangan SA;

- mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat
Fakultas atau Sekolah dan unit lain kepada pimpinan
Fakultas atau Sekolah dan pimpinan unit lain di
lingkungan UGM;

  • menyusun RIK bersama SA;

- mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan
Fakultas, Sekolah, dan Program Studi atas persetujuan
SA;

- mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan
pusat studi atas persetujuan SA; dan

- melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dalam
Peraturan MWA.

Pasal 32

(1) Dalam menjalankan tugas, Rektor dibantu oleh wakil

Rektor.

(2) Jumlah dan pembidangan tugas wakil Rektor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan
MWA.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Rektor UGM diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

(2) Persyaratan dan tata cara seleksi calon Rektor UGM

diatur dalam Peraturan MWA.

(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor

atas persetujuan MWA.

(4) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 34

(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai

berikut:

  • berkewarganegaraan Indonesia;

- berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai UGM;

- mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan
pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;

- mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan
keberlanjutan UGM;

  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki integritas dan komitmen yang tinggi;

- memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan
manajerial;

  • berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
  • berpendidikan dan bergelar doktor;

- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan; dan

  • tidak . . .

---

- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 35

(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:

- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama
6 (enam) bulan;
- tidak cakap melaksanakan tugas;
- diberhentikan; atau
- menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.

(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah

mendapatkan pertimbangan SA.

(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu

wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai
dengan Keputusan MWA.

Pasal 36

Rektor dapat mendelegasikan tugasnya kepada wakil Rektor
atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas
untuk tugas yang dimaksud.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) Rektor mewakili UGM di dalam dan di luar pengadilan

untuk kepentingan UGM.

(2) Rektor tidak dapat mewakili UGM, jika:

- terjadi perkara di depan pengadilan antara UGM dan
Rektor atau dengan siapa pun yang ditunjuknya;
atau

- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan UGM.

(3) Dalam hal Rektor tidak dapat mewakili UGM

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat
menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UGM.

Pasal 38

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan:
- pimpinan dan jabatan struktural lembaga UGM atau
lembaga pendidikan lain;

- direksi badan usaha di dalam maupun di luar
lingkungan UGM;

- jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah
pusat dan daerah; dan/atau

- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan UGM.

Bagian Keempat

Senat Akademik

Pasal 39

(1) SA berwenang:

  • memberikan . . .

---

- memberikan masukan kepada Menteri mengenai
penilaian atas kinerja MWA;

- menyusun kebijakan UGM dalam bidang akademik
dan keilmuan, termasuk mengesahkan gelar dan
pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat;

- memberikan persetujuan atas usul pengangkatan
Guru Besar kepada Rektor;

- memberikan persetujuan pembukaan,
penggabungan, dan/atau penutupan pusat studi;

- memberikan persetujuan kelayakan akademik atas
usul pembukaan, penggabungan, dan/atau
penutupan Fakultas, Sekolah,
Departemen/Jurusan, atau Program Studi;

- memberikan pertimbangan atas usul
penganugerahan doctor honoris causa atau gelar
kehormatan lain kepada Rektor;

- memberikan pertimbangan atas pemberhentian
Rektor;

- merumuskan norma dan tolok ukur
penyelenggaraan akademik UGM;

- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penelitian
UGM dan pengabdian kepada masyarakat setiap
tahun;

- menyusun kebijakan UGM dalam penilaian prestasi
akademik, kecakapan, integritas kepribadian sivitas
akademika, dan pegawai UGM;

- merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan
mimbar akademik, kebebasan akademik, etika
akademik, dan otonomi keilmuan;

- melaksanakan pengawasan dan penilaian atas mutu
dan integritas akademik;

  • merumuskan tata tertib kehidupan kampus;
  • membantu . . .

---

- membantu MWA dalam penilaian kinerja Rektor di
bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;

  • bersama Rektor menyusun RIK; dan

- memberi masukan kepada Rektor dalam
penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan.

(2) Hasil penyusunan, perumusan, dan pertimbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g,
huruf k, dan huruf n disampaikan kepada MWA.

(3) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf m,
huruf o, dan huruf p disampaikan kepada Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan,

perumusan, pertimbangan, dan tata cara penyampaian
hasil penyusunan, perumusan, dan pertimbangan
diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 40

(1) SA terdiri atas unsur:

  • Rektor;
  • Dekan;
  • Ketua SF;
  • perwakilan Fakultas dari unsur Dosen Guru Besar;

- perwakilan Fakultas dari unsur Dosen bukan Guru
Besar; dan

  • unsur lain yang ditentukan dalam Peraturan MWA.

(2) SA dipimpin oleh ketua yang dibantu oleh seorang

sekretaris.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, SA membentuk komisi

atau panitia lain yang beranggotakan anggota SA dan
bila dipandang perlu ditambah anggota lain.

(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SA diatur dalam

Peraturan MWA.

Bagian Kelima

Dewan Guru Besar

Pasal 41

(1) DGB bertugas:

- mengembangkan pemikiran atau pandangan serta
memberikan masukan kepada organ UGM terkait isu
strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta
penyelesaiannya;

- menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada
organ UGM terkait pengembangan ilmu;

- menjadi pelopor dalam mengembangkan dan
menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas
akademika dan masyarakat;

- menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan
etika sivitas akademika UGM; dan

- menjadi pelopor dalam menjaga dan
mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Gadjah
Mada-an beserta implementasinya.

(2) DGB dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh

seorang sekretaris.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan mengenai jumlah anggota, jumlah perwakilan

setiap Fakultas atau Sekolah, tata cara pemilihan
anggota, serta tata cara pemilihan ketua dan sekretaris
DGB diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Keenam

Komite Audit

Pasal 42

(1) KA bertugas:

- menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit
UGM dalam kaitannya dengan audit eksternal;

  • menetapkan kebijakan audit internal;

- mempelajari dan mengevaluasi hasil audit internal
dan eksternal;

- mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi
penggunaan kekayaan UGM;

- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan
pertimbangan bagi MWA dalam memberikan
persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang
menyangkut pemanfaatan kekayaan UGM; dan

- mengambil kesimpulan dan mengajukan saran
kepada MWA.

(2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KA

dibebankan pada anggaran UGM.

Pasal 43

(1) KA secara independen melaksanakan evaluasi hasil

audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM
untuk dan atas nama MWA.

(2) Anggota . . .

---

(2) Anggota KA paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang

terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(4) Anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.

(6) KA dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit

penyelenggaraan UGM.

(7) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

melaporkan hasil auditnya kepada KA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, persyaratan,

dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
KA diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketujuh

Fakultas

Pasal 44

(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program

pendidikan sarjana, dan dapat menyelenggarakan
program pendidikan pascasarjana (S-2 dan/atau S-3)
sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.

(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi

dan/atau spesialis sesuai dengan kemampuan dan
fasilitas yang tersedia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam

Peraturan MWA.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh wakil

Dekan.

(2) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.

(3) Dekan mengatur dan memimpin penyelenggaraan

pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
dan pelestarian ilmu serta membina Dosen, tenaga
kependidikan, dan Mahasiswa.

(4) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 46

(1) Dekan dan wakil Dekan diangkat untuk masa jabatan

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Dekan Fakultas dan wakil Dekan diangkat dan

diberhentikan oleh Rektor.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi,

pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil
Dekan diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kedelapan

Senat Fakultas

Pasal 47

(1) SF berwenang:

- merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam
bidang akademik dan nonakademik;

  • melakukan . . .

---

- melakukan penilaian prestasi dan etika akademik,
kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di
lingkungan Fakultas;

- merumuskan norma dan tolok ukur bagi
pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas, dan menilai
pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;

- memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran
pengelolaan Fakultas; dan

- memberi persetujuan atas perubahan kurikulum
dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan
Fakultas.

(2) SF berhak meminta penjelasan kepada Dekan tentang

hal-hal yang dianggap perlu.

(3) SF dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis

kepada Dekan.

(4) SF berhak membentuk komisi dan/atau kepanitiaan

dalam melaksanakan tugasnya.

(5) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas SF

dibebankan pada anggaran Fakultas.

(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat dan pengambilan

keputusan oleh SF diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 48

(1) Anggota SF terdiri atas pimpinan Fakultas, pimpinan

Sekolah, Guru Besar, perwakilan Dosen bukan Guru
Besar, dan unsur lain yang diatur dalam Peraturan
MWA.

(2) SF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh

seorang sekretaris.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara

pemilihan anggota SF serta tata cara pemilihan ketua
dan sekretaris SF diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesembilan

Sekolah

Pasal 49

(1) Sekolah dipimpin oleh Dekan yang dibantu wakil Dekan.

(2) Sekolah bertugas menyelenggarakan dan/atau

mengoordinasikan program diploma atau program
pascasarjana (S2 dan/atau S3).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah diatur dalam

Peraturan MWA.

Bagian Kesepuluh

Ketenagaan

Pasal 50

(1) Pegawai UGM terdiri atas:

  • Dosen; dan
  • tenaga kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
  • pegawai tetap; dan
  • pegawai tidak tetap.

### Pasal 51 . . .

---

Pasal 51

(1) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a adalah
pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah
ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UGM.

(2) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan huruf c
diatur dengan Peraturan Rektor.

(3) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dibayar
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

ayat (2) huruf b dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan,

pemberhentian, hak, dan kewajiban bagi pegawai tetap
dan pegawai tidak tetap diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 53

(1) UGM menyelenggarakan pembinaan Dosen dan tenaga

kependidikan berdasarkan nilai-nilai filosofi dan jati diri
UGM.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Dosen dan

tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kesebelas . . .

---

Bagian Kesebelas

Kemahasiswaan dan Alumni

Pasal 54

(1) Pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa dilakukan

melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional
atau bentuk lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan
kewajiban Mahasiswa, dan Mahasiswa warga negara
asing diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 55

(1) UGM mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan

diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.

(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
nilai-nilai filosofi dan jati diri UGM.

(3) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui
organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir,
atau unit lain.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan organisasi

kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit
lain diatur dalam Peraturan Rektor.

### Pasal 56 . . .

---

Pasal 56

(1) Organisasi alumni UGM bernama Keluarga Alumni

Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).

(2) KAGAMA berkantor pusat di Yogyakarta.

(3) Pembentukan, kepengurusan, dan pembubaran

organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga KAGAMA.

(4) Pembinaan alumni serta hubungan antar sesama

alumni dan antara alumni dengan UGM dilakukan oleh
KAGAMA bersama UGM.

Bagian Keduabelas

Pengambilan Keputusan

Pasal 57

(1) Pengambilan keputusan oleh setiap organ UGM

dilakukan secara musyawarah mufakat.

(2) Apabila keputusan tidak dapat diambil melalui cara

musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan
cara pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib setiap organ
UGM.

Bagian Ketigabelas . . .

---

Bagian Ketigabelas

Kawasan Kampus

Pasal 58

(1) Kawasan kampus merupakan area yang mencakup

keseluruhan tapak dan bangunan bersejarah UGM serta
pengembangannya.

(2) Bagian kawasan kampus yang tersusun oleh seluruh

tapak dari sebaran ruang dan bangunan yang memiliki
nilai kesejarahan tinggi dan telah menjadi identitas
UGM, yang meliputi ruang dan tapak dari sebaran
bangunan-bangunan Gedung Kantor Pusat Tata Usaha
(KPTU), Lapangan Pancasila, Boulevard, sebagian
Perumahan Dosen Bulaksumur, Gedung Pancadharma,
dan sebagian Perumahan Dosen Sekip harus
dipertahankan dan dipelihara keasliannya dalam hal
tata ruang, tata infrastruktur, tata vegetasi, dan tata
bangunan yang mencakup tata bentuk, tata bahan, tata
skala, dan tata warna bangunan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan kampus

diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Keempatbelas

Rencana Induk Kampus

Pasal 59

(1) Dalam rangka mencapai tujuan UGM, disusun RIK

sebagai bagian dari kebijakan umum UGM.

(2) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

perencanaan mengenai:

  • pendidikan . . .

---

  • pendidikan dan pengajaran;
  • penelitian;
  • pengabdian kepada masyarakat;
  • ketenagaan UGM;
  • sarana dan prasarana; dan

- hal lain sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
MWA.

(3) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh

Rektor bersama SA dan ditetapkan oleh MWA.

(4) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dengan memperhatikan:

- upaya-upaya pelestarian nilai-nilai filosofis kawasan
kampus; dan

  • kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

(5) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau

kembali setiap 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 60

(1) UGM melaksanakan sistem penjaminan mutu dengan

mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem

penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan MWA.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

(1) UGM memiliki auditor internal yang diangkat dan

diberhentikan oleh Rektor.

(2) Auditor internal bertugas secara reguler mengaudit

seluruh unit kerja di lingkungan UGM, yang meliputi
bidang akademik dan nonakademik.

(3) Auditor internal melaporkan pelaksanaan tugasnya

kepada Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai auditor internal diatur

dalam Peraturan MWA.

Pasal 62

(1) Selain peraturan perundang-undangan, berlaku

peraturan internal UGM.

(2) Bentuk dan hierarki peraturan internal UGM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  • Peraturan MWA;
  • Peraturan Rektor; dan

- Peraturan lain yang diperintahkan oleh peraturan
yang lebih tinggi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan internal

UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan MWA.

## BAB VII . . .

---

Bagian Kesatu

Pendanaan

Paragraf 1

Sumber Pendanaan

Pasal 63

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan

pendidikan tinggi oleh UGM yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan UGM juga dapat bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UGM;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi;
dan/atau;
- sumber lain yang sah.

(3) Pendapatan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) UGM dapat menerima pendanaan melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(5) Penerimaan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Pemerintah kepada UGM untuk
menjalankan fungsi kemanfaatan umum.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Kebijakan Umum dan Rencana Strategis

Pasal 64

(1) Untuk mencapai tujuan UGM sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, penyelenggaraan UGM didasarkan pada
kebijakan umum UGM.

(2) Kebijakan umum UGM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dijabarkan ke dalam Rencana Strategis 5 (lima)
tahunan oleh Rektor.

(3) Rencana Strategis UGM sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) paling sedikit memuat:

- evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis
sebelumnya;

- evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan
ancaman yang ada pada saat itu;

- asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana
Strategis; dan

- penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program
kerja, serta indikator kinerja UGM untuk periode
perencanaan berikutnya.

Pasal 65

(1) Untuk melaksanakan Rencana Strategis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64, Rektor membuat Rencana
Kerja dan Anggaran UGM.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran UGM merupakan

penjabaran Rencana Strategis dalam Rencana Kerja
Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan
Tahunan.

(3) Rencana . . .

---

(3) Rencana Kerja dan Anggaran UGM diajukan kepada

MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
tahun anggaran dimulai.

(4) Rencana Kerja dan Anggaran UGM disahkan oleh MWA

paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.

(5) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran UGM yang

diajukan belum disahkan oleh MWA, Rencana Kerja dan
Anggaran UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat dilaksanakan sampai dengan disahkan oleh MWA.

Paragraf 3
Pengelolaan

Pasal 66

(1) Tahun anggaran UGM berlaku mulai tanggal 1 (satu)

Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
pada tahun yang sama.

(2) Tata cara pengelolaan keuangan dilakukan oleh UGM

berdasarkan nilai, jati diri, dan kebutuhan UGM dengan
memperhatikan efisiensi, efektivitas, produktivitas,
otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan
keberlanjutan.

(3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban

keuangan yang berasal dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban

keuangan yang berasal dari pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4),
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Tata cara pengelolaan keuangan UGM sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh MWA.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 67

(1) Kekayaan UGM terdiri atas seluruh kekayaan, baik yang

telah ada maupun yang akan ada, baik dalam bentuk
benda tetap maupun benda bergerak, baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.

(2) Kekayaan awal UGM berupa kekayaan milik negara

yang dipisahkan, kecuali tanah.

(3) Besarnya nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama oleh Kementerian dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 68

(1) Kekayaan UGM dapat bersumber dari kekayaan awal,

hasil pendapatan UGM, hibah dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau
hibah dari pihak lain.

(2) Semua kekayaan UGM termasuk kekayaan intelektual,

fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai
kekayaan milik UGM.

(3) Kekayaan UGM dikelola secara mandiri, transparan,

dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan UGM.

### Pasal 69 . . .

---

Pasal 69

(1) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan

UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)
dapat dimanfaatkan oleh UGM.

(2) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh UGM setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.

(3) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
pendapatan UGM untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi UGM.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

barang milik negara yang penggunaannya diserahkan
kepada UGM dan tidak dapat dipindahtangankan dan
dijaminkan kepada pihak lain.

(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan

sebagai kekayaan dalam neraca UGM dengan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas
laporan keuangan.

(6) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal UGM
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(7) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UGM selain

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

Pasal 70

(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan UGM

yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang
telah dipisahkan atau tanah negara yang diserahkan
penggunaannya kepada UGM merupakan pendapatan
UGM.

(2) Sisa . . .

---

(2) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain dari kenaikan

aktiva bersih UGM wajib digunakan kembali untuk
kepentingan UGM.

Pasal 71

(1) Kekayaan UGM yang berupa uang, barang, atau bentuk

lain yang dapat dinilai dengan uang, tidak dapat
dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak
langsung kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan
UGM.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan

hak pengelolaan kekayaan negara kepada UGM untuk
kepentingan pengembangan UGM sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Akuntabilitas

Pasal 72

(1) Akuntabilitas UGM merupakan bentuk

pertanggungjawaban UGM kepada masyarakat yang
terdiri atas:
- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas UGM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Akuntabilitas UGM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan
dan akhir masa jabatan Rektor.

(4) Laporan tahunan akuntabilitas UGM dipublikasikan

kepada masyarakat.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan

tahunan dan akhir masa jabatan Rektor diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- MWA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;

- Rektor yang saat ini telah ada dan sedang menjabat,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan tanggal 28 Mei 2017;

- SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan tanggal 28 Juli 2016; dan

- Majelis Guru Besar yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan terbentuknya DGB.

Pasal 74

SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c
menyelenggarakan proses pemilihan anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
huruf a.

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

MWA menetapkan anggota SA dan DGB sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat
3 (tiga) bulan setelah terpilihnya anggota MWA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74.

Pasal 76

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2013

,

ttd.

---

Pasal 77

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan
Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 271) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.