Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas . . .
---
1. Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat
UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UGM adalah peraturan dasar pengelolaan UGM
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UGM.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UGM yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum UGM.
1. Rektor adalah organ UGM yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UGM.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah
organ UGM yang menyusun kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.
1. Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah
perangkat UGM yang berfungsi sebagai pemberi nasihat,
penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika
serta mengembangkan pemikiran dan pandangan
terkait dengan isu strategis nasional dan/atau
internasional dalam rangka mendukung peran dan
kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat
manusia.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung,
yang dapat dikelompokkan menurut
jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni.
1. Sekolah . . .
---
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program diploma atau program
pascasarjana (S2 dan/atau S3).
1. Departemen/Jurusan adalah unsur dari
Fakultas/Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
akademik, vokasi, dan/atau profesi untuk jenjang
sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3).
1. Senat Fakultas selanjutnya disingkat SF adalah badan
yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan
dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-
masing Fakultas atau Sekolah.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Profesor yang selanjutnya disebut Guru Besar adalah
jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen di UGM.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi di UGM.
1. Rencana . . .
---
1. Rencana Induk Kampus selanjutnya disingkat RIK
adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian
dari kebijakan umum UGM dan digunakan sebagai
dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan
penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan
Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
