Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 67 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Repubtik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapka! berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PI
Pindad, PT Dahana, PI Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT
Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri
Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan
Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana
akarya Industri Strategis

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

. dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

t,',?55*
R E P u J.T,? u., o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
dalam Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
puti Bidang Hukum dan