Langsung ke konten

PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PP No. 67 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dirnaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
mei::iliki pengetahuan dan/atau i<eterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memcrlukalt ke'*,enangan untuk melakukan
upaya kesehatan.

1. Tenaga

SK No 006060 A

---

PRESIDEN

1. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang
selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara
asing yang memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang diakui oleh pemerintah pusat.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum
Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:

- perencanaan;
- pengadaan;
- pendayagunaan; dan
- pei.nbinaan dan pengawasan,
Tenaga Kesehatan.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus sistematis.

## BAB II .

SK No 006061 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI,A

Pasal 3

Masa penempatan dalam rangka wajib kerja Tenaga
Kesehatan diperhitungkan sebagai masa kerja.

Pasal31...

SK No 006076 A

---

FRESIDEN

_19_

Pasal 4

(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan

sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan
kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta
pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.

(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam upaya
pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas
produksi Tenaga Kesehatan.

Pasal 5

(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib

menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga
Kesehatan.

(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga
Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian
sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik
yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah
daerah, maupun masyarakat.

(3) Perencanaan Tenaga Kcsehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama
dan sinergisme antarpemangku kepentingan.

Pasal 6

(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga

Kesehatan yang bekerja sesuai dengan
keprofesiannya harus memperhatikan:

- Jerus
SK No 006062 A

---

PRESIDEN

- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan
distribusi Tenaga Kesehatan;
- penyelenggaraan upaya kesehatan;
- ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- kemampuan pembiavaan;
- kondisi geografis dan sosial budaya; dan
- kebutuhanmasyarakat.

(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan
merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat
dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tehaga
Kesehatan yang bekerja tidak sesual dengan
keprofesiannya.

Pasal 7

(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah

pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui
proses sebagai berikut:
- identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi
Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat
dengan memperhatikan kondisi geografis dan
sosial budaya;
- melakukan analisis beban kerja untuk
menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis
Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga
Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan
kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
- mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan
kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

e membuat

SK No 006063 A

---

PRESIDEN

- membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan
yang ada dengan memperkirakan yang akan
memasuki usia pensiun;
- membandingkan antara kebutuhan Tenaga
Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan
yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai dengan standar, untuk mengetahui
kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga
Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan; dan
- membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan.

(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang
dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah pusat secara
nasional.

(3) Hasil perencanaan Tenaga Kesehatan di Fasilitas

Pelayanan Kesehatan direkapitulasi dan diverifikasi
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk
ditetapkan oleh bupati/walikota sebagai perencanaan
kebutuhan Tenaga Kesehatan tingkat
kabupaten/kota.

(4) Perencanaan perrrerintah daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkapitulasi
oleh pemerintah daerah provinsi untuk ditetapkan
oleh gubernnr sebagai perencanaan Tenaga
Kesehatan tingkat provinsi.

(5) Perencanaan pemerintah daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direkapitulasi
oleh Menteri untuk ditetapkan sebagai perencanaan
Tenaga Kesehatan tingkat nasional.

Pasal 8

(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh

pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk manual
dan elektronik.

(2) Dalam rangka men5rusun perencanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib
melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga
Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 9

(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh

pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan
untuk jangka waktu:
- 1 (satu) tahun;
- 5 (lima) tahun; dan
- 25 (dua puluh lima) tahun.

(2) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan mengacu pada perencanaan
Tenaga Kesehatan 5 (lima) tahun dan 25 (dua puluh
lima) tahun.

(3) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b
dilakukan dengan mengacu pada perencanaan
Tenaga Kesehatan 25 (dua puluh lima) tahun.

Pasal 10

Ketentuan mengenai metode dan tata cara perencanaan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

SK No 006065 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai

dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga
Kesehatan.
(21 Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui
pendidikan tinggi bidang kesehatan.

(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh
pemerintah pusat dan/atau masyarakat.

(2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dan program studi.

(3) Perguruan tinggi dan program studi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(41 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
setelah dilakukan penilaian oleh tim yang melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 13

(1) Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi

bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
berkoordinasi dengan Menteri.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam penyusunan standar nasional
pendidikan tinggi bidang kesehatan dan
implementasinya.

(3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, menteri yang
menyelenggarakan urusan peme.rintahan di bidang
pendidikan tinggi dan Menteri dapat melibatkan
konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, organisasi
prote sr, dan asosiasi institusi pendidikan bidang
kesehatan.

Pasal 14

(1) Untuk menjamin mutu pendidikan tinggi bidang

kesehatan. Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi melakukan pembinaan terhadap
pergLrruan tinggi dan program studi.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pembinaan akademis; dan
- pembinaan teknis.

(3) Pembinaan akademis sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pembinaan

SK No 006067 A

---

PRESIDEN

(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2)rhuruf b dilaksanakan oleh Menteri.

(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf b paling sedikit memuat:
- kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi
bidang kesehatan dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan;
- penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi
bidang kesehatan;
- kesesuaian dengan standar nasional pendidikan
Tenaga Kesehatan; dan
- pengakuan internasional terhadap lulusan
pendidikan tinggi bidang kesehatan.

(6) Dalam rangka pembinaan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat
memberikan rekomendasi untuk melakukan
penutupan program studi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi menetapkan kuota nasional
berkoordinasi dengan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan
tinggi bidang kesehatan diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah
berkoordinasi dengan. Menteri.

### Pasal 16. . .

SK No 006068 A

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan

pendidikan harus mengucapkan sumpah/janji profesi
Tenaga Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah ljanji profesi

Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan

oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing.

(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada. ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di
dalam negeri dan lua. negcri.

(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
- pemerataan;
- pemanfaatan; dan
- perr$embangan.

(4) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), pendayagunaan Tenaga
Kesehatan juga harus mempertimbangkan:

a.Jenls. . .

SK No 006069 A

---

PRESIDEN

-t2-
- jenis pelayanan kesehatan yang clibutuhkan
masyarakat;
- jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban
kerja pelayanan kesehatan yang ada.

Pasal 18

(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri

oleh pemerintah pusat dilakukan melalui:
- penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga
Kesehatan dengan status prajurit Tentara
Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
- wajib kerja Tenaga Kesehatan;
- ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
- pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.

(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri

oleh pemerintah daerah dilakukan melalui:
- penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai negeri sipil;
- penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
- ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
- pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.

(3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilakukan melalui proses seleksi.

(4) Pendayagunaan .

SK No 006070 A

---

PRESIDEN

_13_

(4) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan oleh masyarakat

dilakukan melalui pemanfaatan Tenaga Kesehatan
dengan memperhatikan kompetensi, penggajian,
uraian pekerjaan, jam kerja, pola karier, dan
pengembangan kemampuan sesuai dengan ketentuan
pera.turan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penempatan Tenaga Kesetratan dengan Status
Pegawai Negeri Sipil dan Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status
Prajurit Tentara Nasionai Indonesia/Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia

Pasal 19

(1) Perrempatan Tenaga Kesehatan dengan status

pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga
Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional
Indonesialanggcta,Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan jumlah, jenis, dan
korir peten si yan g dibutuhkan dari rrre mpertimbangkan
kebutuhan pelayanan kesehatan pada:
- daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah
sangat terpencil, kawasan perbatasan,
kepulauan, daerah tidak diminati, daerah
bermasalah kesehatan; dan
- tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Tenaga

SK No 006071 A

---

PRESIDEN

-t4-

(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil

ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

(4) Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara

Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia ditempatkan pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan dengan

status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(6) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan dan kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja

Pasal 20

(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status

pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf
b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat
atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

(2) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status

pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BagianKeempat...
SK No 006072 A

---

r]RESIDEN

Bagian Keempat
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan

Pasal 21

(1) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c oleh
pemerintah pusat dan penugasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21
hunrf c oleh pemerintah daerah merupakan
pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan
dalam kurun waktu tercentu guna meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah
terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan
perbatasan, kepulalran, daerah tidak mampu, daerah
tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, atau
rumah sakit di kabupatenlkota yang memerlukan
pelayanan medik spesialistik serta memenuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga
Kesehatan.

(2) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua)
model, yaitu:
- berbasis tim pada pusat kesehatan masyarakat
atau jejaringnya; atau
- individual pada pusat kesehatan masyarakat atau
je.laringnya dan rumah sakit.

Pasal 22

(1) Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Kesehatan,

pemerintah daerah wajib menyediakan sarana
prasarana sesuai dengan pelayanan kesehatan yang
diperlukan dan fasilitas lainnya sesuai dengan
kemampuan daerah masing-masing,

(2) Selain.

SK No 006073 A

---

PRESIDEN

-t6-

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan
tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah
masing-masing.

Pasal 23

(1) Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui

penugasan khusus berhak atas:
- gaji;
- insentif; dan/atau
- jasa pelayanan.

(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a hanya berlaku untuk pegawai aparatur sipil
negara.

Pasal 24

Jangka waktu penugasan khusus Tenaga Kesehatan
ditentukan berdasarkan :
- model penugasan khusus;
- jenis Tenaga Kesehatan; dan
- jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 25

Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 24
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BagianKelima...

SK No 006074 A

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Wajib Kerja Tenaga Kesehatan

Pasal 26

(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat

memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga
Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan
kompetensi untuk meiaksanakan tugas sebagai
Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah
negara Republik Indonesia.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan keadaan pada saat terjadi
kebutuhan pelayanan kesehatan bagi. masyarakat.

Pasal 27

(1) Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri

menetapkan:
- kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan
perencanaan nasional;
- lokasi penempatan wajib kcrja Tenaga Kesehatan;
dan
- jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti
wajib kerja Tenaga Kesehatan.

(2) Penetapan lokasi penempatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
- usulan daerah;
- kriteria daerah;
- kebutuhan pelayanan; darr
- jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di
daerah tujuan.

(3) Tenaga

SK No 006075 A

---

PRESIDEN

(3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan
latar belakang pendidikan bidang kesehatan:
- vokasi; dan/atau
- profesi.

Pasal 28

(1) Menteri menempatkan Tenaga Kesehatan di Fasilitas

Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai
lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan.

(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan milik
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

(3) Dalam hal di suatu lokasi masih terdapat kebutuhan

setelah dilakukannya penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan
kembali Tenaga Kesehatan di daerah tersebut.

Pasal 29

Penempatan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
lulusan luar negeri dilakukan sesuai dengan kebutuhan
setelah melaksanakan evaluasi kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dalam rangka pelaksanaan program wajib kerja

Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat atau
pemerintah daerah memberikan tunjangan kepada
Tenaga Kesehatan yang ditugaskan.

(2) Tenaga Kesehatan yang mengikuti wajib kerja berhak

atas penghasilan yang layak.

(3) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (I), pemerintah daerah penerima Tenaga
Kesehatan yang ditugaskan melalui wajib kerja
Tenaga Kesehatan wajib:
- menerbitkan surat izin praktik;
- menyediakan fasiiitas tempat tinggal atau rumah
dinas; dan
- menyediakan sarana dan prasarana pendukung
pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan yang
bersangkutan.

Pasal 32

Pendanaan penyelenggaraan wa3ib kerja Tenaga
Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib kerja Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan

Pasal 34

(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat

menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga
Kesehatan untr:k memenuhi kepentingan
pembangunan kesehatan.

(2) Pola . .

SK No 006077 A

---

PRESIDEN

(2) Pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat.

(3) Pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan
pertimbangan prestasi akademik, nonakademik, dan
pertimbangan keterwakilan wilayah.

Pasal 35

(1) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa yang

mengikuti pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagai
calon Tenaga Kesehatan di institusi pendidikan milik
pemerintah pusat dengan akreditasi paling rendah B.

(2) Mahasiswa penerima ikatan dinas harus memenuhi

persyaratan akademik dan nonakademik.

(3) Jenis pendidikan tinggi bidang kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.

Pasal 36

Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Tenaga
Kesehatan penerima ikatan dinas wajib:
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya
untuk ditempatkan di wilayah negara Republik
Indonesia; dan
- menandatangani perjanjian ikatan dinas.

Pasal37...

SK No 006078 A

---

PRESIDEN

-2t"

Pasal 37

(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh

bantuan biaya pendidikan.

(2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- uang kuliah;
- uang buku;
- sarana belajar;
- uang penelitian;
- biaya hidup; dan
- asuransi kesehatan.

Pasal 38

(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas dapat

diberhentikan dari program ikatan dinas apabila:
- tidak mencapai nilai akademik sesuai standar
minimal yang ditetapkan;
- melakukan tindak pidana; atau
- melakukan tindak asusila.

(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib membayar ganti rugi terhadap semua bantuan
biaya pendidikan yang telah dikeluarkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti rugi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Merrteri.

Pasal 39

Mahasiswa penerima ikatan dinas yang telah lulus
pendidikan ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai ikatan dinas Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
SK No 006079 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan

Pasal 41

(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat

melakukan pemindahtugasan Tenaga Kesehatan yang
diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah dalam rarrgka pemenuhan kebutuhan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau promosi
sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terutama ditujukan bagi pemenuhan
kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal,
kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah
bermasalah kesehatan.

Pasal 42

(1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dilakukan dari

wilayah yang memiliki kelebihan Tenaga Kesehatan ke
wilayah yang kekurangan Tenaga Kesehatan.

(2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan pemenuhan sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan yang
dipindahtugaskan.

Pasal 43

Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan harus
berdasarkan:
- tzin pindah dari kepala daerah tempat kerja yang
akan ditinggalkan; dan
- persetujuan penerimaan kerja dari kepala daerah
tempat kerja tujuan.

Pasal 44

(1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota.

(2) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh
pemerintah daerah, antarkabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi ditetapkan oleh gubernur.

(3) Dalam hal pemindahtugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), bupati/walikota tempat kerja yang akan
ditinggalkan dan bupati/walikota tempat kerja tujuan
pemindahan harus berkoordinasi.

(4) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan

antarkabupaten/ kota antarprovinsi dan antarprovinsi
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

(5) Gubernur dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri dalam
menetapkan pemindahtugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib
mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Pasal 45

Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Dalam hal terjadi kekrrsongan Tenaga Kesehatan karena
pemindahtugasan, pemerintah pusat atau pemerintah
daerah wajib ;nenyediakan Tenaga Kesehatan pengganti.

Pasal47...
SK No 006081 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 47

Dalam hal terjadi kelebihan jumlah Tenaga Kesehatan di
suatu daerah, Menteri dapat meminta kepada pemerintah
daerah yang bersangkutan untuk melakukan redistribusi
di wilayahnya.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan
Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri

Pasal 49

(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dapat

didayagunakan ke luar negeri dalam rangka bekerja.

(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara

Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan:
- mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia secara optimal dan manusiawi guna
menjalankan upaya kesehatan dalam rangka alih
ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
- meningkatkan profesionalisme dan daya saing
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di
tingkat internasional;
- memperluas lapangan kerja; dan
- meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman kerja Tenaga Kesehatan.

(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara

Indonesia ke luar negeri harus memperhatikan asas:
- saling menguntungkan antara negara pengirim,
negara pengguna, dan Tenaga Kesehatan yang
bersangkutan;

- kemanfaatan
SK No 006082 A

---

PRESIDEN

- kemanfaatan dari negara pengguna berupa
pengembangan Tenaga Kesehatan, dukungan
fasilitas; dan/atau
- alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan
teknologi.

Pasal 50

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri
dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya memiliki
hubungan diplomatik dan telah membuat perjanjian
tertulis dengan pemerintah pusat atau memiliki
peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga
kerja asing.

Pasal 51

(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara

Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah
pusat atau masyarakat.

(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri oleh

pemerintah pusat harus memperhatikan
keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan
di dalam negeri dan peluang kerja bagi Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.

(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara

Indonesia ke luar negeri oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh:
- oelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia
swasta;
- perusahaan yang menempatkan tenaga kerja
Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Can

C Tenaga

SK No 006083 A

---

trRESIDEN

c Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia secara
mandiri / perseorangan.

Pasal 52

(1) Selain dalam rangka bekerja, pendayagunaan Tenaga

Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri
dapat dilakukan dalam rangka bakti sosial dan tugas
kemanusiaan.

(2) Pendayagunaan dalam rangka bakti sosial dan tugas

kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat rzin pemerintah pusat.

Pasal 53

Rekruitmen Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
yang akan didayagunakan keluar negeri harus dilakukan
secara transparan dan akuntabel.

Pasal 54

(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan

didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi
persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis
bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
negara pengguna.

(2) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus
pegawai aparatur sipil negara atar-r non-pegawai
aparatur sipil rregara.

(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur

sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat didayagunakan untuk bakti sosial dan
tugas kemanusiaan.
Pasal55...

SK No 006084 A

---

PRESIDEN

Pasal 55

(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang

didayagunakan keluar negeri harus didayagunakan
sesuai dengan keprofesiannya.

(2) Masa kerja Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia

yang didayagunakan keluar negeri diperhitungkan
sebagai angka satuan kredit profesi.

Pasal 56

(1) Menteri, menteri yang menyeienggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penempatan dan perlindungan tcnaga kerja
Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib
memberikan perlindungan bagi Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia yang didayagunakan ke luar
negeri.

(2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang
ketenagakerjaan, dan kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait
di negara tujuan.

Pasal 57

Pendayagunaan Tenaga Kesehatari warga negara
Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 sampai dengan Pasal 56 dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan .

SK No 006085 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Pasal 58

(1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan oleh

Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah
pusat, pemerintah daerah, maupun perseorangan
sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait.

(2) Pendayagunaan TK-WNA dilakukan dengan

memperhatikan:
- alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan
teknologi; dan
- ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia.

(3) Pendayagunaan TK-WNA hanya dapat dilakukan:

- apabila kompetensi yang dimiliki TK-WNA belum
dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia dan/atau telah dimiliki oleh Tenaga
Kesehatan warga negara indonesia dalam jumlah
yang sedikit;
- dengan menggunakan Tenaga Kesehatan
pendamping;
- setelah mendapat rekomendasi dari Menteri; dan
- apabila TK-WNA yang bersangkutan berasal dari
negara yang memiliki hubungan diplomatik
dengan negara Republik Indonesia.

(4) Selain kegiatan pelayanan kesehatan, pendayagunaan

TK-WNA dapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

( 1) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 yang akan menjalankan praktik keprofesian

di negara Republik Indonesia wajib:
- memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- diiaksanakan evaluasi kompetensi, yang meliputi:
1. kelengkapan administrasi; dan
1. penilaian kemampuan; serta
- memiliki sr-irat tanda registrasi dan surat izin
praktik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilararrg menjalankan praktik keprot'esiannya secara
mandiri di negara Republik Indonesia.

(3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban

memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketcntuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 60

Pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 dan Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perunCang-undangan.

Bagian Kesepuluh

SK No 006087 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesepuluh
Penyelenggaraan Pendidikan Berke lanj utan dan
Pelatihan Tenaga Kesehatan

Paragraf 1
Umum

Pasal 61

(1) Pendidikan berkelanjutan dan/atau pelatihan Tenaga

Kesehatan dilakukan dalam rangka upaya
pengembangan untuk meningkatkan mutu dan karier
Tenaga Kesehatan.

(2) Pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertujuan untuk:
- memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan yang
memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pengembangan organisasi; dan
- meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
keterampilan, sikap, dan kepribadian sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam
pengembangan karier Tenaga Kesehatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan proses pembelajaran yang bertujuan
untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme,
dan/atau menunjang pengembangan karier Tenaga
Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Paragraf2..

SK No 006088 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Pendidikan Berkelanjutan Tenaga Kesehatan

Pasal 62

Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga
Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan Tenaga Kesehatan yang disusun
secara bersama oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, kcmenterian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi
institusi pendidikan, dan organisasi profesi.

Pasal 63

(1) Pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dapat

dilakukan melalui:
- tugas belajar;
- rzin belajar; atau
- pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan.

(2) Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melalui proses:
- perencanaan kebutuhan;
- seleksi penerimaan peserta;
- penetapan peserta;
- pelaksanaan pendidikan;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pendayagunaan pascapendidikan.

(3) Seleksi penerimaan peserta sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b terdiri atas seleksi akademik
dan seleksi administrasi.

Pasal 64

(1) Tugas belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan

dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

(2) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam bentuk penugasan oleh
pejabat yang berwenang.

(3) Tugas belajar dapat diikuti oleh seluruh jenis Tenaga

Kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi
dan/atau pelayanan kesehatan di masyarakat.

(4) Ttigas belajar sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan pada jenis keprofesian yang sama
atau linear.

Pasal 65

(1) Jenis pendidikan tugas belajar meliputi:

  • pendidikan vokasi;
  • pendidikan akademik; dan
  • pendidikan profesi.

(2) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
- program diploma empat atau sarjana terapan;
- program magister terapan; dan
- program doktor terapan.

(3) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan program
kesehatan nasional.

(4) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan

akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:

  • program

SK No 006090 A

---

PRESIDEN

  • program sarJana;
  • program magister; dan
  • program doktor.

(5) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan

profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas pendidikan profesi di bidang kesehatan.

Pasal 66

(1) Tugas belajar hanya dapat dilaksanakan di institusi

pendidikan dan program studi terakreditasi paling
rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan tugas belajar di institusi pendidikan di

luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Penyelenggaraan tugas belajar diselenggarakan di

institusi pendidikan yang meliputi:
- perguruan tinggi negeri;
- perguruan tinggi swasta; dan
- perguruan tinggi di luar negeri.

(2) Tugas belajar pada perguruan tinggi swasta

sebagainrana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi negeri
tidak memiliki program studi yang dipilih.

(3) Penyelenggaraan tugas belajar pada perguruan tinggi

di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- pergunian tinggi di luar negeri telah mendapat
pengakuan dari negara yang bersangkutan dan
. Peinerintah Indonesia; dan
- terdapat

SK No 006091 A

---

TtrRESIDEN

- terdapat hubungan diplomatik antara Pemerintah
Indonesia dengan pemerintah negara yang
bersangkutan.

Pasal 68

Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan tugas
belajar ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 69

Tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
sampai dengan Pasal 68 dan tugas belajar Tenaga
Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional
Indonesia/anggota Kepoiisian Negara Republik Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Izin belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan

dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan
penrlidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas
kemauan sendiri.
(21 lzin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian.

(3) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan
sekurang-kurangnya:
- pembiayaan pendidikan bersumber dari biaya
sendiri;

- pendidikan
SK No 006092 A

---

[trRESIDEN

- pendidikan yang diambil diselenggarakan di luar
jam kerja; dan
- tidak mengganggu tugas kedinasan.

(4) Pemberian rzin belajar sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) didasarkan pada perencanaan pengembangan
Tenaga Kesehatan dan kebutuhan organisasi.

### Pasal 7 I

lzin belajar dilaksanakan di institusi pendidikan dan
prograrn studi terakreditasi paling rendah B atau Baik
Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 72

Izin belajar yang sudah diberikan dapat dicabut apabila
Tenaga Kesehatan yang bersangkutan tidak
melaksanakan tugas kedinasannya sesuai dengan
ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan
pendidikan.

Pasal 73

Izin belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
sampai dengan Pasal 72 dan rzin belajar Tenaga
Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional
Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 74 . .

SK No 006093 A

---

PRESIDEN
REPUBLiK TNDONESIA

Pasal 74

(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dan

pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya
pendidikan melalui pendidikan dengan bantuan biaya
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (1) huruf c kepada Tenaga Kesehatan.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan suatu kondisi dengan kriteria
terdapat kebutuhan terhadap suatu keahlian dan
kompetensi yang dikarenakan tidak tersedia atau
kurangnya Tenaga Kesehatan dengan keahlian dan
kompetensi tersebut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan

biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pelatihan Tenaga Kesehatan

Pasal 75

Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.

Pasal 76

(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada

prapenugasan dan/atau di dalam penugasan.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

d-ilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan.

Pasal TT

SK No 006094 A

---

trRESIDEN

PasaI 77

(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan diselenggarakan dengan

memperhatikan manajemen pelatihan yang
merupakan siklus integral dan dilakukan secara
sistematis, terencana, dan terarah.
(21 Manajemen pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan pelatihan;
- penyelenggaraan pelatihan; dan
- evaluasi pelatihan.

Pasal 78

(1) Perencanaan pelatihan sebagaimana dimaksud da

### Pasal 77 ayat (2) huruf a meliputi:

  • pengkajian kebutuhan pelatihan; dan
  • pen)rusunan kurikulum pelatihan.

(2) Pengkajian kebutuhan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya
mempertimbangkan:
- kebutuhan program dan pelayanan kesehatan;
dan
- kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga
Kesehatan.

(3) Penyusu.nan kurikulum pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
memperhatikan:
- hasil pengkajian kebutuhan pelatihan;
- perumusarr tujuan pelatihan; dan
- perancangan program pelatihan.

(4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c disusun dan dirancang sesuai dengan
kompetensi yang akan ditingkatkan.

Pasal 79

(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b harus
terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi
penyelenggara yang terakreditasi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh pemerintah pusat.

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- akreditasi pelatihan; dan
- akreditasi institusi penyelenggara pelatihan.

(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pelatihan.

Pasal 80

(1) Akreditasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan

pengajuan akreditasi dari penyelenggara pelatihan.

(2) Pengajuan akreditasi pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen
kurikulum, tenaga pelatih, peserta pelatihan,
penyelenggara, dan tempat penyelenggaraan.

(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan
pelatihan dan sesuai dengan standar profesi serta
standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yang mengajar pada pelatihan bidang kesehatan
harus memiliki sertifikat pelatih dan memenuhi
standar profesi serta standar kompetensi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Peserta

SK No 006096 A

---

PRESIDEN

(5) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memiliki latar belakang pendidikan
dan/atau pekerjaan sesuai dengan jenis pelatihan
yang akan diikuti.

(6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi pengelola pelatihan dan pengendali
pelatihan.

(7) Pengendali pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) mempunyai tugas menjaga kesesuaian proses
pembelajaran dengan perencanaan pelatihan.

(8) Tempat penyelenggaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 harus memiliki sarana dan prasarana
pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya
pelatihan.

Pasal 81

(1) Akreditasi institusi penyelenggara pelatihan

sebagaimana dimaksud Calam Pasal 79 ayat (3)
huruf b dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi
dari institusi penyelenggara pelatihan.

(2) Pengajuan akreditasi institusi penyelenggara

pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi komponen administrasi dan manajernen,
komponen pelayanan pelatihan, dan komponen
pelayanan penunjang pelatihan.

Pasal 82

(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan dilakukan evaluasi

pelatihan untuk menilai keberhasilan program
pelatihan.

(2) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud phda

ayat (1) terdiri atas:

  • evaluasi .

SK No 006097 A

---

PRESIDEN

_40_
- evaluasi pada saat proses pelatihan; dan
- evaluasi pascapelatihan.

Pasal 83

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan
pelatihan di bidang kesehatan.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

Pelatihan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit
Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Pendanaan Pendidikan Berkelanjutan dan
Pelatihan Tenaga Kesehatan

Pasal 86

Pendanaan pendidikan berkelanjutan dan pelatihan
Tenaga Kesehatan bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesebelas

SK No 006098 A

---

PRESIDEN

-4r-

Bagian Kesebelas
Pelindungan Hukum dan Imbalan serta
Pengembangan dan Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan

Pasal 87

(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik

berhak:
- memperoleh pelindungan hukum; dan
- memperoleh imbalan.

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal
perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah
kesehatan juga berhak atas kenaikan pangkat
istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan
tugas.

Pasal 88

(1) Pelindungan hukum Tenaga Kesehatan diperoleh

sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan profesi, dan
standar prosedur operasional.

(2) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditujukan untuk:
- memberikan kepastian hukum kepada Tenaga
Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman
dari pihak lain; dan
- menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan
kompetensi keprofe siannya.

(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

a pelindungan. . .
SK No 006099 A

---

PRESIDEN

_42_
- pelindungan hukum preventif; dan
- pelindungan hukum represif.

(4) Pelindungan hukum preventif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a untuk menjamin adanya
kepastian hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik keprofesiannya dan memiliki
kebebasan dalam menjalankan praktik
keprofesiannya.

(5) Pelindungan hukum represif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b untuk menjamin Tenaga
Kesehatarl yang telah bekerja sesuai dengan standar
mendapatkan kesempatan pembelaan diri dan proses
peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

Pasal 89

(1) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai

pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai

non-pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.

Pasal 90

Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dirrriliki.

BABV.

SK No 006100 A

---

PRESIDEN

_43_

Bagian Kesatu
Umum

### Pasal 9 1

(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan

pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga
Kesehatan.

(2) Pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melibatkan konsil masing-masing
Tenagd Kesehatan dan organisasi profesi sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
- melindungi penerima pelayanan kesehatan dan
masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga
Kesehatan; dan
- memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
dan Tenaga Kesehatan.

Bagian Kedua
Pembinaan

Pasal 92

(1) Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan meliputi

pembinaan:

  • teknis

SK No006101 A

---

PRESIDEN

  • teknis; dan
  • keprofesian.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus terkoordinasi.

Pasal 93

(1) Pembinaan teknis Tenaga Kesehatan dilaksanakan

oleh:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah provinsi; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota

(2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a melakukan pembinaan teknis
terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan
evaluasi serta penetapan norma, standar, prosedur,
dan kriteria.

(3) Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b melakukan pembinaan teknis
terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan
evaluasi serta penetapan petunjuk teknis dan/atau
petunjuk pelaksanaan dengan memperhatikan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat..

(4) Pemerintah daerah kabupatenlkota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan
pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui
monitoring, evaluasi, dan penilaian dalam
pelaksanaan praktik.

Pasal94...

SK No006102 A

---

PRESIDEN

_45_

Pasal 94

(1) Pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan

dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupatenlkota dengan melibatkan konsil masing-
masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi
sesuai kewenangan masing-masing.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- bimbingan;
- peningkatan kompetensi di bidang kesehatan;
- pengesahan standar profesi Tenaga Kesehatan;
dan
- sertifikasi profesi dan registrasi Tenaga
Kesehatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 95

(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, konsil masing-

masing Tenaga Kesehatan, dan organisasi profesi
melakukan pengawasan Tenaga Kesehatan sesuai
dengan kewenangan masing-masing, melalui:
- sertifikasi Tenaga Kesehatan;
- registrasi Tenaga Kesehatan;
- pemberian rzin praktik Tenaga Kesehatan; dan
- pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pengawasan atas:

  • ketaatan

SK No 006105 A

---

FRESIDEN

- 46.-
- ketaatan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketaatan
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
- dampak pelayanan kesehatan oleh Tenaga
Kesehatan; dan
- akuntabilitas dan transparansi pelayanan
kesehatan.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Tenaga

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), pemerintah pusat dan pemerintah daerah
dapat melibatkan peran serta masyarakat.

(4) Dalam rangka pengawasan, pemerintah pusat,

pemerintah daerah, dan konsil rnasing-masing Tenaga
Kesehatan sesuai kewenangannya dapat mengenakan
sanksi berupa penegakan disiplin dan sanksi
administratif.

(5) Penegakan disiplin oleh konsil masing-masing Tenaga

Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai

ciengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar...

SK No006104 A

---

trRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2019

,

ttd

LEMBARAN NEGARA RtrPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 173

Salinan sesuai dengan aslinya

Depu dan Perundang-undangan,

r.r.t = *,.
Ivanna Djaman

SK No006415 A

---

PRESIDEN