Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dirnaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
mei::iliki pengetahuan dan/atau i<eterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memcrlukalt ke'*,enangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
1. Tenaga
SK No 006060 A
---
PRESIDEN
1. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang
selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara
asing yang memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang diakui oleh pemerintah pusat.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
