Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 30 ha (tiga puluh
hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa,
Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas
delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Batu
Besar, Kecamatan Nongsa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Batu
Besar, Kecamatan Nongsa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan
Batu Besar, Kecamatan Nongsa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Batu
Besar, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam
Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri atas:
- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi;
- riset, . .
SK No 098588 A
---
PRES IDEN
- riset, ekonomi digital, dan pengembangan
teknologi; dan/atau
- ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola
Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dalam
jangka walrhr paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero
Technic.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Batam Aero Technic sampai dengan siap
beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic,
meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Batam
Aero Technic oleh badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(a) Jika
SK No 098589 A
---
PRES IDEN
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu
pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero
Technic belum siap beroperasi Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zorra
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama
2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap
beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari
kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan
waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama
3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan,
Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum
siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan
Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic kepada
Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah
tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam
Aero Technic.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Ekonomi Khusus Batam Aero Technic diberikan masa
transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi
Khusus Batam Aero Technic.
(2) Pelaksanaan masa transisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- tugas Dewan Kawasan selama transisi
dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b.tugas...
SK No 098590 A
---
PRES IDEN
- tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Batam Aero Technic dilaksanakan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam;
- fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan
usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang
sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha
atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama
tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan
yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam
1 Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 te4tang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62
Tahun 2079 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6384).
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 098591 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
Djaman
SK No 098592 A
---
PRES IDEN
