(1) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam Pasal 5, Perusahaan:
a. mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam menguasai dan mengurus,
b. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus dan,
c. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus.
perusahaan- ...
perusahaan-perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan-perusahaa Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri, segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2) Yang dimaksud dengan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan tersebut dalam ayat (1) a ialah kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan pengelolaan antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia, sosial, pemasaran termasuk mengembangkan penjualan.
MODAL Pasal 7.
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,-
(2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) b.
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
PIMPINAN Pasal 8.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh 4 (empat) orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 9.
Anggota Direksi harus warga negara INDONESIA.
Pasal 10.
(1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11. ...
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 3 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Direksi bertanggung jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya Perusahaan.
(4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
HUBUNGAN ...
HUBUNGAN BADAN PIMPINAN UMUM DENGAN PERUSAHAAN NEGARA DIBAWAHNYA Pasal 14.
(1) Direksi MENETAPKAN sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan Negara satu sama lain, dan antara perusahaan- perusahaan Negara dengan Perusahaan segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2) Keputusan Direksi dalam rangka kerja-sama dan kesatuan tindakan termaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikat perusahaan Negara yang bersangkutan.
Pasal 15.
Perusahaan Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
