Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA RI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 68 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.

(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata

menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Besenjata Republik INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Peseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata

yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang besangkutan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Peseroan (PERSERO) adalah untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1991.

Pasal 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan

bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertahanan Keamanan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972;
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertahanan Keamanan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran basar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO