(1) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
(3) Bank INDONESIA melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif dalam bentuk ketentuan-ketentuan, petunjuk, bimbingan dan pengarahan, serta yang bersifat represif dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Pasal 1
Pasal 2
(1) Apabila menurut penilaian Bank INDONESIA suatu bank diperkirakan:
a. mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau
b. membahayakan sistem perbankan, Bank INDONESIA memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dengan menyebutkan indikasi permasalahan dan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Bank INDONESIA.
(2) Untuk bank yang berbentuk Perseroan Terbuka, pemberitahuan sebagaimana dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Ketua Bapepam.
(3) Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Bank INDONESIA setelah memberitahukan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan agar:
1) pemegang saham menambah modal;
2) pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
3) bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4) bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5) bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
b. mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
1) menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
2) menjual sebagian harta dan kewajiban bank kepada bank lain;
3) menjual sebagian harta bank kepada bank atau pihak lain.
(4) Bank INDONESIA memberitahukan kepada Menteri Keuangan apabila langkah-langkah yang ditempuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah berhasil mengatasi kesulitan yang dihadapi bank.
(5) Bank INDONESIA mengusulkan pencabutan izin usaha bank kepada Menteri Keuangan, apabila menurut penilaian Bank INDONESIA tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat mengatasi kesulitan bank bersangkutan atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan.
Pasal 3
(1) Pencabutan izin usaha bank dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Pencabutan izin usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada bank yang bersangkutan dan diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas.
(3) Dalam hal bank yang dicabut usahanya memiliki kantor di luar negeri, maka Bank INDONESIA memberitahukan kepada otoritas yang berwenang di negara tempat kantor tersebut berada.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank INDONESIA mencabut izin usaha kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dalam hal:
a. kantor cabang yang bersangkutan berada dalam keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau sistem perbankan;
b. kantor cabang yang bersangkutan ditutup atas permintaan kantor pusatnya;
c. izin usaha kantor pusat bank yang bersangkutan dicabut dan/atau dilikuidasi oleh otoritas yang berwenang di negara setempat.
(2) Pencabutan izin usaha kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberitahukan kepada bank yang bersangkutan dan otoritas negara asal, serta diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas.
(3) Dalam hal kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dicabut izin usahanya karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. seluruh harta kantor cabang yang bersangkutan diutamakan untuk pembayar seluruh kewajibannya di INDONESIA;
b. Kantor pusat bank yang bersangkutan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di INDONESIA.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank INDONESIA membentuk Tim Penyelesai yang memiliki hak, kewajiban dan kewenangan seperti halnya Tim Likuidasi.
(5) Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang dicabut izinnya karena:
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditentukan oleh Bank INDONESIA dan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai; dan
b. alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, paling lambat 5 (lima) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai.
Pasal 5
(1) Bank yang dicabut izin usahanya wajib menutup seluruh kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan izin usaha dimaksud.
(2) Bank yang dicabut izin usahanya wajib segera menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin usaha yang bersangkutan, dan diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 6
Likuidasi bank yang dicabut izin usahanya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 7
(1) Bank yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim
Likuidasi.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipenuhi, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dianggap tidak sah.
(3) Keputusan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Pasal 8
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak terpenuhi, Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi:
a. Pembubaran badan hukum bank;
b. penunjukan Tim Likuidasi dengan nama yang diusulkan oleh Menteri Keuangan;
c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 9
Sejak tanggal berita acara Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau tanggal penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bank disebut sebagai "bank dalam likuidasi".
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi.
(2) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi, Direksi dan Dewan Komisaris menjadi non aktif, dan berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.
(3) Sebelum likuidasi selesai, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris bank yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri, kecuali dengan persetujuan Bank INDONESIA.
(4) Tanggung jawab anggota direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham adalah sampai dengan harta pribadi dalam hal yang bersangkutan turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh bank atau menjadi penyebab kegagalan suatu bank.
Pasal 11
(1) Pengawasan atas pelaksanaan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak dibentuknya Tim Likuidasi.
(3) Dalam hal likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang.
Pasal 12
(1) Pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan persetujuan Bank INDONESIA.
(2) Pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan penetapan Pengadilan atas dasar permintaan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(3) Susunan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. pihak lain di luar anggota Direksi/Dewan Komisaris atau pemegang saham; atau
b. campuran antara pihak lain dengan satu atau beberapa anggota Direksi/Dewan Komisaris atau pemegang saham sepanjang yang bersangkutan tidak melebihi 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Tim Likuidasi.
Pasal 13
Dalam hal anggota Tim Likuidasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 karena suatu hal tidak dapat menjalankan tugas, Bank INDONESIA dapat menunjuk penggantinya.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hal dan kewajiban, seperti:
a. melakukan perundingan dengan para kreditur serta pembayaran kewajibannya;
b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam jangka waktu penjualan harta kekayaan, penagihan piutang dan pengalihan kewajiban bank;
c. melakukan publikasi untuk setiap hal yang diwajibkan dan dirasa perlu;
d. mewakili bank dalam likuidasi di luar dan di muka pengadilan;
e. MEMUTUSKAN hubungan kerja terhadap para pegawai bank;
f. mempekerjakan pegawai dan meminta bantuan konsultan untuk membantu
teknis pelaksanaan tugasnya;
g. melakukan tindakan lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA.
(2) Pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai bank terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota Tim Likuidasi dilarang mengambil keuntungan untuk diri sendiri.
(2) Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 16
Tim Likuidasi wajib melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, tanpa mengurangi haknya untuk berkonsultasi kepada Bank INDONESIA setiap kali dipandang perlu.
Pasal 17
(1) Likuidasi bank adalah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank.
(2) Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan/atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencarian dan/atau penagihan tersebut.
(3) Selain cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), likuidasi bank dapat dilakukan dengan cara penjualan seluruh harta dan pengalihan kewajiban kepada pihak lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA.
(4) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 18
(1) Keputusan dan penetapan pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 wajib:
a. didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan di Panitera Pengadilan Negeri yang
meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan;
b. diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua)
surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
c. diberitahukan kepada instansi yang berwenang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembentukannya, oleh Tim Likuidasi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat pula pernyataan bahwa seluruh harta kekayaan bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan Tim Likuidasi.
Pasal 19
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi.
(2) Tim Likuidasi melakukan penentuan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau ayat (3).
(3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penentuan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Tim Likuidasi dan wajib memulai tugasnya melaksanakan kegiatan likuidasi.
(4) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal terbentuknya, Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya, dan menyampaikannya kepada Bank INDONESIA.
Pasal 20
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana dan cara pencairan harta kekayaan bank dalam rangka pembayaran kewajiban bank.
(2) Harta kekayaan yang diterima oleh bank dalam kegiatan penitipan atau dalam kedudukannya sebagai kustodian, tidak termasuk harta kekayaan yang dicairkan dalam rangka pelaksanaan likuidasi.
(3) Harta pencairan harta kekayaan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan ke Bank yang telah ditunjuk oleh Tim Likuidasi dengan sepengetahuan Bank INDONESIA.
Pasal 21
(1) Tim Likuidasi melakukan panggilan kepada para kreditur melalui iklan surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan media cetak lainnya untuk mendaftarkan piutangnya.
(2) Apabila diperlukan, Bank INDONESIA dapat memerintahkan Tim Likuidasi untuk melakukan panggilan kepada kreditur melalui surat tercatat di samping panggilan
sebagaimana tersebut dalam ayat (1).
(3) Pengumuman dalam surat kabar dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 2 (dua) minggu dan memuat persyaratan bukti piutang kreditur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengajuan tagihan oleh para kreditur kepada Tim Likuidasi wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman yang pertama di surat kabar.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak diajukan tagihan, kreditur dianggap menyetujui catatan yang ada pada bank.
Pasal 22
(1) Setelah lampaunya jangka waktu pengajuan tagihan oleh kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Tim Likuidasi menyusun Neraca Verifikasi dan melaporkannya kepada Bank INDONESIA.
(2) Neraca Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat posisi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi setelah dilakukan inventarisasi oleh Tim Likuidasi dan diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan media lainnya.
Pasal 23
(1) Pembayaran kewajiban setelah dikurangi secara beruntun dengan gaji pegawai yang terutang, biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang yang berupa pajak bank dan pajak yang dipungut oleh Bank selaku pemotong/pemungut pajak, dan biaya kantor, dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. nasabah penyimpan dana, yang jumlah pembayarannya ditetapkan oleh Tim Likuidasi;
b. kreditur lainnya.
(2) Dalam hal terdapat lembaga yang dalam kedudukannya membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana, maka kedudukan lembaga tersebut menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana.
Pasal 24
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam Daftar Biaya Likuidasi menjadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencarian yang bersangkutan.
(2) Honor Tim Likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan dalam jumlah tetap dan/atau
berdasarkan prosentase dari setiap hasil pencarian harta kekayaan bank dalam likuidasi.
(3) Penetapan honor Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Bank INDONESIA sesuai dengan pembentukan Tim Likuidasi yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir, masih terdapat kelebihan harta, Tim Likuidasi membagikan sisa dimaksud kepada para pemegang saham secara pro rata.
(2) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
(3) Dalam hal masih terdapat pembayaran yang belum diambil oleh kreditur pada saat yang telah ditentukan, dan Tim Likuidasi telah memberitahukan mengenai hal tersebut kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, setelah Tim Likuidasi mengakhiri tugasnya, bagian tersebut dititipkan dalam rekening titipan di Bank INDONESIA.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun bagian yang dititipkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak diambil oleh kreditur yang bersangkutan, bagian tersebut diserahkan kepada Kas Negara.
Pasal 26
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada Bank INDONESIA dan Menteri Keuangan serta dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank INDONESIA, dan Rapat Umum Pemegang Saham telah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi maka Rapat Umum Pemegang Saham:
a. meminta Tim Likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;
- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan.
b. membubarkan Tim Likuidasi.
Pasal 27
(1) Dalam hal Tim likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 8, Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada dan mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA, serta dipertanggungjawabkan kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA, menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, maka Menteri Keuangan:
a. meminta Tim Likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;
- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan.
b. membubarkan Tim Likuidasi.
Pasal 28
Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat
(2) dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 29
Setelah berakhirnya pelaksanaan likuidasi, dokumen-dokumen bank diserahkan kembali kepada para pemegang saham untuk disimpan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
Anggota Dewan Komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya, pegawai serta pihak-pihak lain termasuk pemegang saham, yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya, atau yang telah melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 52 dan Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal 31
Bank yang sedang dilikuidasi pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dan prosedur likuidasi dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Bank INDONESIA.
Pasal 33
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
