Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 68 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

,

ttd