Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima
penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun,
---
3 2009, No.169
tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan
sekaligus.
1. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh
pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau
terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
1. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana
pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana
Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
1. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua
kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
1. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu
yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
1. Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang
ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon
yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut
kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya
masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
1. Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau
Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja dan badan lain yang membayar
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, dan Jaminan Hari Tua.
