Langsung ke konten

BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT

PP No. 68 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
1. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
1. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
1. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata
ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program
beserta pembiayaannya.
1. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam
penataan ruang.

1. Peran . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat
dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang
dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Tata cara pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem,
mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran
masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau
kabupaten/kota.

### Pasal 4 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat
dalam penataan ruang adalah:
- menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di
bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
- menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab
dalam penataan ruang;
- mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan,
efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan
kebijakan penataan ruang.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada
tahap:
- perencanaan tata ruang;
- pemanfaatan ruang; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang.

Bagian Kedua
Perencanaan Tata Ruang

Pasal 6

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang
berupa:
- masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;

1. penentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
1. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan
wilayah atau kawasan;
1. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
1. penetapan rencana tata ruang.
- kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan
tata ruang.

Pasal 7

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam

perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan
masyarakat.

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan
ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang,
dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan
ruang.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang

Pasal 8

Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat
berupa:
- masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
- kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan
ruang;
- kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan
lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam
pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan
ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

  • kegiatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan
serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pasal 9

Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang dapat berupa:
- masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi,
perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta
pengenaan sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan
secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
- menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dengan penataan ruang;

  • gubernur . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • gubernur; dan
  • bupati/walikota.

Pasal 11

Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan.

Bagian Kedua
Perencanaan Tata Ruang

Pasal 12

(1) Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang

dilaksanakan dengan cara:
- menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan,
potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan
rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau
forum pertemuan; dan
- kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran

masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang

Pasal 13

Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang
dilaksanakan dengan cara:
- menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi dan/atau forum
pertemuan;
- kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pemanfaatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang
telah ditetapkan; dan
- penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.

Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pasal 14

(1) Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian

pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
- menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang
berwenang;
- memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata
ruang;
- melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang.

(2) Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Kewajiban

Pasal 15

Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka

pelaksanaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, pada tahap perencanaan tata ruang
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
- memberikan informasi dan menyediakan akses informasi
kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan
penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi
yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
- melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
- menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari
masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
- memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan
mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, pada tahap pemanfaatan ruang Pemerintah
dan pemerintah daerah berkewajiban:
- memberikan informasi dan menyediakan akses informasi
kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui
media komunikasi;
- melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah
ditetapkan;
- melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya
yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
- memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan
mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 18 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
- memberikan informasi dan menyediakan akses informasi
kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi;
- melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
pengendalian pemanfaatan ruang;
- memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan
mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan,
pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam
menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan
penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan
ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah
ditetapkan.

Pasal 19

Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 20

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan

tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai standar pelayanan minimal.

### Pasal 21 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 21

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
antara lain:
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan penataan ruang;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang;
- penyebarluasan informasi penataan ruang kepada
masyarakat; dan
- pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Pasal 22

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan
minimal dan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah
dan pemerintah daerah membangun sistem informasi dan
komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, harus memuat paling sedikit:

  • informasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- informasi tentang kebijakan, rencana, dan program
penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan,
dan/atau sudah ditetapkan;
- informasi rencana tata ruang yang sudah ditetapkan;
- informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang
berisi arahan/ketentuan peraturan zonasi,
arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Pasal 25

(1) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan

ruang nasional menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya
terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing-
masing.

(2) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan

ruang provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.

(3) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan

ruang kabupaten/kota menjadi tanggung jawab
bupati/walikota.

(4) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang dapat
memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan
komunikasi di daerah.

(5) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.

PENDANAAN

Pasal 26

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan

Peraturan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara
peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak
dan Kewajiban, Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta
Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id