Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Fund for Agricultural
Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang
Mengesahkan "Agreement Establishing The International Fund
for Agricultural Development" Yang Telah Ditandatangani Oleh
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau
setara dengan USD1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu
dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Fund for Agricultural Development sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
