Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Wilayah . . .
---
1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/atau aspek fungsional.
1. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan negara.
1. Penataan Wilayah Pertahanan adalah penetapan Wilayah
Pertahanan berdasarkan suatu proses perencanaan
Wilayah Pertahanan, pemanfaatan Wilayah Pertahanan,
dan pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.
1. Rencana Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat
RWP adalah hasil perencanaan wilayah yang
mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan untuk
kepentingan pertahanan negara.
1. Rencana Rinci Wilayah Pertahanan yang selanjutnya
disingkat RRWP adalah jabaran dari perencanaan
wilayah yang mengindikasikan lokasi Wilayah
Pertahanan, sesuai matra TNI Angkatan Darat, TNI
Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang dibuat
secara rinci untuk kepentingan pertahanan negara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2 . . .
---
