(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan
dari:
- denda administratif;
- jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha
dan/atau etika bisnis dalam kemitraan;
- penerbitan surat keterangan bebas tanggungan
berperkara;
- pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang
berperkara;
- jasa pembuatan surat kuasa insidentil; dan
- jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha
dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak
tersimpan di arsip kantor pusat Komisi Pengawas
Persaingan Usaha.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
